Relawan Amin Apresiasi Polisi
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Ketua Tim Pemenangan AMIN Muda Magelang Raya, Argo Gonggo mengapresiasi kinerja Polri dalam menegakkan hukum. Hal itu dibuktikan setelah berhasil mengungkap terduga pelaku yang mengancam membunuh Anies Baswedan.
"Kami mengapresiasi dan mendukung Polri dalam penegakan hukum. Kami apresiasi," kata Argo Gonggo.
Disebutkan Argo, dalam Undang-Undang ITE jelas sekali disebutkan bahwa siapa saja yang mengirim informasi berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat diterapkan Pasal 45B Jo Pasal 29 UU nomor 1 tahun 2004 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan, dalam UU ini ancamannya tak main-main, yakni paling lama 4 tahun penjara dan/atau paling banyak denda Rp750 juta.
"Kami menganggap, ancaman pembunuhan terhadap Pak Anies, sudah tindak kejahatan yang tidak bisa dipandang remeh," sebut Argo.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku yang telah ditangkap itu sejatinya diproses hukum.
"Ya, harus diproses hukum ditakutkan niatan itu menjadi perbuatan pelaku," timpal Argo.
Dijelaskan oleh Argo, Anies sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi. Bahkan, sangat terbuka untuk dikritik. Anies menyadari terkait kebebasan berpendapat, saran, masukan, sindiran dan lain-lain. Tetapi mengenai hal pengancaman yang sudah merujuk ke tindak pidana itu sesuatu yang tidak bisa ditolerir.
"Ya, harus diproses secara hukum," kunci Argo Gonggo. (Mi)

Posting Komentar