Desa Mendalan Gelar Acara LKPJ dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA 2023
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Desa Mendalan sukses menggelar acara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Tahun Anggaran 2023.
Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Mendalan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Senin (29/1/24) dan dihadiri oleh Camat Winongan Abdurachim Efendhy, SKM, MM yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Winongan Dodik Hariyadi bersama Kasi Pemerintahan Rusmini,S.Si, Danramil 0819/15 Winongan Kapten Kav Akhmat Syafi'i beserta Anggota, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H, M.H yang diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Gunawan, Kepala Desa Mendalan Suheri beserta Perangkat Ketua BPD, para warga masyarakat, perwakilan pemerintah, dan tokoh-tokoh desa.
Acara di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan LKPJ dan LPPD dan penandatanganan LKPJ dan LPPD.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mendalan, Suheri menyampaikan bahwa acara tersebut bertujuan untuk memaparkan capaian, kendala, serta perencanaan ke depan terkait tata kelola pemerintahan desa. "Kami berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam melaksanakan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Suheri.
Selanjutnya Camat Winongan Abdurachim Efendhy, SKM, MM yang di wakili Kasipem Rusmini,S.Si menyampaikan bahwa "pembacaan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) yang disampaikan oleh Kepala Desa itu tadi adalah sifatnya wajib dilaporkan kepada BPD, dan kepada Bupati melalui Camat, kenapa ada dua laporan ? karena laporan yang di sampaikan oleh Kepala Desa itu ada dua laporan, yang pertama laporan Kepala Desa di sampaikan kepada BPD yang merupakan laporan terkait penggunaan anggaran dalam kurun waktu selama 1 ( satu ) tahun dan yang kedua laporan Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat."jelas Kasipem Rusmini.
Masih Kasipem melanjutkan, "Nah, laporan ini wajib, wajib artinya LKPJ ini dilaksanakan setiap tahunnya atau juga ada yang LKPJ ini dilaksanakan pada akhir jabatannya. Jadi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) itu ada dua yakni diselenggarakan di akhir tahun selama penggunaan anggaran, paling lambat 3 ( tiga ) bulan tahun berikutnya sudah di serahkan kepada Bupati dan yang kedua adalah LPPD di selenggarakan pada akhir jabatan Kepala Desa, akhir masa jabatan tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa maksimal 5 ( lima ) bulan di akhir masa jabatan."tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Danramil 0819/15 Winongan Kapten Kav Akhmat Syafi'i berharap agar warga masyarakat Desa Mendalan khususnya melalui RT/RW dan Kasun supaya bisa antisipasi dengan tibanya musim hujan ini, mungkin dengan diadakannya kerja bakti yang berkelanjutan sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, karena beberapa hari yang lalu terjadi banjir bandang di Desa Prodo tersebut di akibatkan oleh tumbangnya pohon bambu yang roboh di sungai, sehingga air dan benda - benda yang terbawa oleh banjir tersebut mengakibatkan luapan air ke pemukiman warga di Dusun Jetis."harap Danramil.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban mencakup sejumlah aspek, termasuk penggunaan anggaran desa, pelaksanaan program pembangunan, dan capaian kinerja pemerintah desa.
Selain itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa memberikan gambaran menyeluruh tentang berbagai kebijakan dan langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah desa.
Dalam kesempatan ini, masyarakat memberikan apresiasi atas transparansi pemerintah desa dan aktif berpartisipasi dalam diskusi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Acara ditutup dengan harapan bersama untuk mewujudkan Desa Mendalan yang lebih baik melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah dan masyarakat.
( Krm )
Posting Komentar