Ketua LSM AGTIB ( Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu ) Laporkan Ketua Panitia PTSL Desa Pasinan Ke Polresta Pasuruan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ || Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Advokasi untuk Transparansi dan Integritas Desa (AGTIB), Arifin telah mengajukan laporan kepada Polresta Pasuruan, Jum'at (29/12/23) terkait tidak keluarnya sertifikat tanah oleh Ketua Panitia Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Desa Pasinan, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Menurut Arifin Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) AGTIB, pihaknya menerima banyak keluhan dari warga setempat yang belum menerima sertifikat tanah mulai tahun 2018 sampai sekarang, meskipun telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh Panitia PTSL. Keluhan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program tersebut.
Saat di konfirmasi oleh awak media di kantor LSM AGTIB, Arifin menyatakan, "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan aduan dari warga yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan sertifikat tanah yang seharusnya mereka peroleh melalui PTSL dan juga saya sudah konfirmasi langsung ke Kepala Desa Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Mulyono juga mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama menjadi tuntutan warga yang belum menerima sertifikat dan juga saya sudah memanggil Ketua Panitia PTSL berkali - kali tapi tidak di respon. "Jelas Mulyono.
Langkah ini kami ambil untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dan agar ada penjelasan yang jelas terkait penundaan pemberian sertifikat."ujar Arifin.
Pihak LSM AGTIB berencana untuk mengajukan laporan tersebut kepada Polresta Pasuruan. Arifin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga desa.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Panitia PTSL Desa Pasinan terkait laporan yang diajukan oleh LSM AGTIB. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan menanggapi permasalahan ini dengan cepat.
( Krm )
Posting Komentar