24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Caleg dan Parpol Soal STTP Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Caleg dan Parpol Soal STTP

Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Caleg dan Parpol Soal STTP

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
07 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Staf Humas Bawaslu Kota Magelang, Dimas. (Ft. Dok) 

KOTA MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Bawaslu Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, kembali mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 agar dalam kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari  Kepolisian. 

"STTP itu syarat administrasi yang wajib di kantongi pihak Caleg maupun Parpol ketika melakukan kampanye atau mengumpulkan orang baik secara terbuka maupun dalam ruangan," kata Bagian Humas Bawaslu Kota Magelang, Dimas kepada lintasdaerahnews.com, Rabu (6/12/2023). 

Selain Caleg dan Parpol, hal serupa juga berlaku bagi tim relawan Caleg dan Capres-cawapres jika melakukan kegiatan. 

"Mereka juga harus mengantongi STTP. Termasuk kelompok pengajian harus ada STTP jika menghadirkan Caleg, Capres dan cawapres atau tim kampanye dalam kegiatan itu," sebut Dimas. 

Jika tidak mengantongi STTP saat berkegiatan maka pihak Bawaslu berhak membubarkan acara tersebut. Karena itu merupakan pelanggaran administrasi kampanye. 

STTP itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11tahun 2023.

Bicara potensi pelanggaran kampanye, saat ini pihaknya sejauh ini memang belum terlihat. Tetapi potensi pelanggaran administrasi sangat dimungkinkan terjadi seperti tidak adanya STTP itu tadi. 

"Saat ini yang berpotensi terjadi pelanggaran-pelanggaran kampanye ya seperti itu tadi, tidak memiliki STTP. Padahal itu wajib dipenuhi oleh peserta pemilu selama melakukan kampanye," tegas Dimas sembari menegaskan agar pihak Caleg, Parpol maupun relawan agar tidak melakukan pelanggaran kampanye ini. 

Dimas juga menyentil terkait alat peraga sosialisasi caleg, parpol maupun capres-cawapres di wilayah Kota Magelang. Menurutnya, pihaknya banyak menerima pengaduan melalu media sosial IG Bawaslu Kota Magelang terkait APS berbau kampanye. 

"Sebelum masa kampanye, kami Bawaslu banyak menerima pengaduan adanya APS (alat peraga sosialisasi) yang berbau kampanye seperti adanya ajakan memilih. Ada mencantumkan paku dan mengarahkan mencoblos segala macam," sebut Dimas. 

Terkait aduan itu, pihak Bawaslu Kota Magelang bersama Satpol PP Kota Magelang melakukan penertiban dengan menurunkan APS-APS tersebut. 
(Mi) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Ribuan Santri di Kediri Rayakan Peringatan 1 Muharram

Lintas Daerah News- 14.55 0
Ribuan Santri di Kediri Rayakan Peringatan 1 Muharram
Petugas Gabungan TNI Polri Saat Melakukan Pengamanan Pawai Ta'aruf di wilayah Kecamatan Plosoklaten Kab Kediri. Sabtu (28/6/2025) Foto : Istimewa. KEDIRI,L…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

PT. Gudang Garam Gelar RUPS Tahunan ,Bagikan Dividen Sebesar 962 Milyar

PT. Gudang Garam Gelar RUPS Tahunan ,Bagikan Dividen Sebesar 962 Milyar

13.51
Keluarga Besar RS Hermina Pasuruan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Keluarga Besar RS Hermina Pasuruan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

10.53
Babinsa Koramil 0823/06 Kendit Awasi Distribusi Beras Masuk di Gudang Bulog Klatakan

Babinsa Koramil 0823/06 Kendit Awasi Distribusi Beras Masuk di Gudang Bulog Klatakan

10.57

Recent Comments

Populer Minggu ini

PT. Gudang Garam Gelar RUPS Tahunan ,Bagikan Dividen Sebesar 962 Milyar

PT. Gudang Garam Gelar RUPS Tahunan ,Bagikan Dividen Sebesar 962 Milyar

13.51
Keluarga Besar RS Hermina Pasuruan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Keluarga Besar RS Hermina Pasuruan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

10.53
Babinsa Koramil 0823/06 Kendit Awasi Distribusi Beras Masuk di Gudang Bulog Klatakan

Babinsa Koramil 0823/06 Kendit Awasi Distribusi Beras Masuk di Gudang Bulog Klatakan

10.57

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index