Pemcam Winongan Gelar Sosialisasi Perbup Pasuruan Nomor 156 tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Memberikan Sanksi Administrasi Bagi Kepala Desa
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemerintah Kecamatan Winongan menggelar acara sosialisasi untuk menginformasikan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan Nomor 156 tahun 2022 terkait Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Bagi Kepala Desa. Kegiatan tersebut di laksanakan Warung Anak Gunung Hydroponic dan Resto yang berlokasi di jalan Mesagi, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/6/23).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik bagi para Kepala Desa dalam menjalankan tugas Pemerintahan Desa secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Winongan Abdurachim Efendy, S.KM,MM, Sekcam Winongan Munirul Fuad, SH,MH, Kasipem Kecamatan Winongan Rusmini, S.Si, Ketua AKD Kecamatan Winongan Eko Supriyanto, MT dan para Kepala Desa se-Kecamatan Winongan.
Acara diawali dengan Pembukaan oleh Camat Winongan Abdurachim Efendy, S.KM,MM, pada kesempatannya menyampaikan "Saya ingin menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Bupati Pasuruan yang telah menginisiasi peraturan ini. Peraturan ini adalah langkah konkrit dalam upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan berintegrasi. Kepala Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab untuk pelayanan publik yang baik, pengelolaan keuangan yang benar dan berbagai aspek penting lainnya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang jelas dan tata cara yang terstandarisasi dalam memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. "ungkap Camat Efendy.
Masih Camat Efendy melanjutkan, Saya mengajak seluruh peserta acara ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan untuk saling berbagi pengalaman, pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara pemberian sanksi administrasi. Saya berharap, dengan adanya acara sosialisasi ini, akan terjalin sinergi yang baik antara Pemerintah Desa, masyarakat dan semua stakeholder terkait dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan efektif. Mari kita jadikan peraturan ini sebagai pedoman bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing. Saya yakin dengan kerja sama dan komitmen yang tinggi, kita dapat mewujudkan desa yang lebih baik dan lebih berdaya. "Harap Abdurachim Efendy.
Dikesempatan yang sama, Kasie Pemerintah Kecamatan Winongan Rusmini, S.Si juga memberikan penjelasan rinci mengenai peraturan baru tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa serta mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah penjelasan mengenai jenis pelanggaran administrasi yang dapat dikenai sanksi, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dalam rapat-rapat penting, penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran etika dan tata tertib dalam menjalankan tugas Kepala Desa.
Selain itu, Rusmini juga menjelaskan mekanisme yang harus diikuti dalam proses memberikan sanksi administrasi, termasuk prosedur pemberian peringatan, teguran tertulis, dan sanksi berupa pemotongan tunjangan atau bahkan pemberhentian dari jabatan Kepala Desa. Prosedur tersebut harus dijalankan dengan adil dan berdasarkan fakta yang jelas, serta memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk membela diri dalam sidang yang diadakan untuk meninjau pelanggaran yang dituduhkan.
Dalam kesempatan ini, Kasie Pemerintah Kecamatan juga mengingatkan para Kepala Desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas-tugas Kepala Desa dengan integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya Kepala Desa sebagai pilar utama dalam pembangunan dan kemajuan masyarakat desa.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para Kepala Desa tentang peraturan baru yang berlaku. Pemerintah Kecamatan akan terus memberikan pendampingan dan bimbingan kepada Kepala Desa untuk memastikan pelaksanaan peraturan ini secara efektif dan berkelanjutan. "jelas Rusmini.
Rusmini, S.Si menambahkan, "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat memenuhi harapan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berdaya guna. "Pungkasnya.
(Krm)
Posting Komentar