24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Mengenal HUKUM" Profesi Apa Saja Yang Boleh Menolak," Menjadi Saksi di Pengadilan Mengenal HUKUM" Profesi Apa Saja Yang Boleh Menolak," Menjadi Saksi di Pengadilan

Mengenal HUKUM" Profesi Apa Saja Yang Boleh Menolak," Menjadi Saksi di Pengadilan

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
07 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM -
Ada Banyak Rekan-rekan Profesional yang masih atau lupa bahwa,Setiap orang wajib melaksanakan dan memenuhi panggilan atau diminta untuk menjadi saksi untuk memberikan keterangan atas suatu perkara yang terjadi. Saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. kewajiban menjadi saksi itu teratur dalam undang – undang pasal 159 ayat (2) KUHAP “Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan,guna membantu atau menyempurnakan salah satu Perkara atau Persidangan Tersebut, akan tetapi Apa bila seseorang dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan sangsi pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," Sudah Pasti bisa dijerat Dalam Hukum Pidana.(Rabu-7/6/2023)


Meskipun begitu, ternyata ada beberapa profesi yang berhak menolak untuk memberikan keterangan karena memang diwajibkan untuk tidak membuka rahasia yang diketahui. Hal ini didasari sesuai pasal 322 ayat 1 KUHP “siapapun yang dengan sengaja membuka rahasia  yang wajib disimpan karena jabatan/ pencahariannya bisa dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda”. Berikut Penjelasan Dedy Sutejo.S.H. dari DS LAW OFFICE Juga Praktisi Hukum, Membeberkan," siapa saja yang bisa menolak menjadi saksi Di Perkara Pidana Dalam Persidangan.


1.WARTAWAN
Wartawan memiliki hak tolak. Dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Hak Tolak adalah hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan menjalankan amanat UU Pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya. Oleh karena itu wartawan dapat menolak untuk memberikan keterangan kepada penyidik.


2.DOKTER
Informasi yang diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan maupun segala sesuatu yang diceritakan oleh pasien tersebut dikenal sebagai rahasia kedokteran dan wajib disimpan. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 434 tahun 1983 tentang berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia bagi para dokter Indonesia.


3.NOTARIS
Dalam proses peradilan pidana, notaris merahasiakan hal ikhwal terkait akta serta seluruh lainnya dimaksudkan sebagai pelindung terhadap kepentingan pihak yang termasuk dalam ruang lingkup akta. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menyebutkan” notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.


4.ADVOKAT
Dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.”. Ayat ini menerangkan bahwa orang yang berprofesi sebagai advokat berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan clientnya.


Jadi orang-orang yang karena alasan profesinya seperti yang diatas terikat untuk menjaga rahasia, dapat menolak memberikan kesaksian dalam persidangan. Namun hal ini juga ditentukan oleh hakim dengan mempertimbangkan pentingnya penolakan tersebut dengan melihat perkara yang sedang dipertimbangkan di pengadilan.
jika memang partisipasinya sangat dibutuhkan untuk kemajuan persidangan, maka dapat diminta dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan  Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.
(M.sol)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

TNI Bersama Perhutani ,LMDH dan Pemerintah Desa Bersinegi Jaga Hutan Demi Kelangsungan Hidup Anak Cucu

Lintas Daerah News- 11.34 0
TNI Bersama Perhutani ,LMDH dan Pemerintah Desa Bersinegi Jaga Hutan Demi Kelangsungan Hidup Anak Cucu
TNI Bersama Perhutani ,LMDH dan Pemerintah Desa Saat Melakukan Penghijauan di Kawasan Petak 16 Ds Manggis Kec Puncu Kab Kediri. Selasa (13/5/2025) Foto : Istim…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

20.52
Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

08.58
RTLH Milik Warga ODGJ Diperbaiki Babinsa Karangsono Bersama Warga dan Perangkat Desa

RTLH Milik Warga ODGJ Diperbaiki Babinsa Karangsono Bersama Warga dan Perangkat Desa

09.01

Recent Comments

Populer Minggu ini

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

20.52
Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

08.58
RTLH Milik Warga ODGJ Diperbaiki Babinsa Karangsono Bersama Warga dan Perangkat Desa

RTLH Milik Warga ODGJ Diperbaiki Babinsa Karangsono Bersama Warga dan Perangkat Desa

09.01

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index