Eksekusi Rumah Oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Hanya Pengosongan
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Jawa Timur hari ini melakukan eksekusi rumah di jalan Raya Talangsuko Turen Kabupaten Malang terlaksana hanya pengosongan isi rumah pada Selasa (20/06/2023).
Perlu diketahui bahwa eksekusi obyek rumah tersebut yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen sesuai dengan penetapan Pemohon pemenang lelang atas nama Hendro di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Pada perkara ini Kuasa hukum dari Pemohon, Imam Agus Ghozali SH menyampaikan bahwa Hendro merupakan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Malang pada tahun 2014 .
"Kalau masalah eksekusi ini sesuai dengan putusan nomor 11 dan kita sebagai kuasa hukumnya sudah melakukan secara baik, baik itu secara restorasi justice pendekatan dengan pihak-pihak mereka juga datang ke kantor saya kita dudukkan kita bicara,Ayolah kita gak mau anarkis,kita gak mau kasar,kita gak mau terjadi seperti itu dan semua sudah kita lalui sehingga dari situlah kami mengedepankan hubungan ini",kata Ghozali.
Hal ini yang di inginkan oleh pemohon agar obyek rumah atau bangunan tersebut akan di eksekusi semua atau dirobohkan, terlihat beberapa alat berat dan para pekerja dari tim pemohon berkumpul di depan obyek rumah,sehingga situasi menjadi sedikit memanas, setelah beberapa aparat yang berjaga-jaga di lokasi tersebut memediasi kedua belah pihak baik dari kuasa hukum pemohon dan termohon situasinya menjadi kondusif.
Disisi lain, kuasa hukum termohon,Kusdaryono menolak adanya eksekusi obyek rumah tersebut karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dan yang berhak memutuskan dan menetapkan adalah Pengadilan Negeri Kota Malang karena perkara tersebut dilakukan di Kota Malang terkait akad Pinjaman kepada Bank Danamon Kancab Kota Malang meskipun obyek jaminan berada di Kabupaten Malang
Dalam hal ini Kuasa Hukum Termohon, Kusdaryono SH,MH menginginkan opsi penundaan penetapan eksekusi obyek rumah tersebut karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Kami menolak untuk eksekusi obyek rumah karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang yang mana sudah terdaftar Oyek Perkara Nomor 213/Pdt.Plw/2022/PN.KPN",terang Kusdaryono.
Menurutnya,Kejaksaan Negeri Kepanjen tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa perkara dimaksud, dengan sendirinya yang berhak dan berwenang mengadili dan mengeksekusi adalah Pengadilan Negeri Kota Malang.(M.sol)

Posting Komentar