Polresta Malang Berhasil Meringkus Komplotan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

KOTA MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Polresta Malang berhasil meringkus komplotan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay atau tidak pidana penipuan melalui transaksi elektronik tindak pidana penadah persekongkolan jahat yang berlangsung di depan ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang pada Senin (29/05/2023).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa tiga orang itu telah melakukan penipuan terhadap para korbannya dengan menjual tiket konser Coldplay seharga jutaan rupiah. Cara memasarkannya, terduga pelaku menjual melalui media sosial Twitter dengan akun @Membirv.
Jadi bermula dari laporan polisi korban ini adalah salah satu dari rekan-rekan media korbannya, itu sudah membuat laporan polisi di Bareskrim pada tanggal 19 Mei 2023,” ujar Budi Hermanto, Senin (29/5/2023) di Mapolresta Malang Kota.
Atas dasar salah satu laporan polisi tersebut, Polresta Malang Kota menerjunkan anggotanya melalui Polsek Blimbing untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Di situ, anggota Polsek Blimbing langsung berkomunikasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Korban langsung berkomunikasi, mengirimkan laporan polisi, kemudian kapolsek (Blimbing) beserta tim ini berkoordinasi dengan penyidik yang ada di Bareskrim pada saat itu yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim,” beber polisi yang akrab disapa Buher itu.
Polresta Malang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengamankan 1 orang penipu berinisial PAS, warga Blimbing, Kota Malang dan 2 penadah berinisial GY dan NW atas aktivitas penjualan tiket konser Coldplay. Modusnya, ia menggunakan akun twitter yang dibuat seolah-olah merupakan pihak terpercaya dalam aktivitas penjualan tiket konser besar.
“Tersangka ini membeli akun twitter yang sudah memiliki followers banyak, gunanya untuk mengiklankan ataupun menawarkan bahwasannya yang bersangkutan ini memiliki tiket untuk konser-konser khususnya artis yang datang dari luar negeri,”Kata Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan salah satu korban yang tertipu saat memesan tiket konser Coldplay. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak mendapatkan tiket tapi malah lost contact karena nomornya korban diblokir.
“Setelah dilakukan transfer itu tidak ada kelanjutan akhirnya korban menanyakan dan nomor (korban) biasanya diblok untuk menghilangkan jejaknya,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, total ada 19 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka PAS. Tidak hanya tiket konser Coldplay, namun juga menyamar jadi penjual tiket konser-konser besar lainnya dengan harga tiket yang ditawarkan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp.9 juta.
“Untuk korban sendiri dari penangkapan hari Jumat (25/5/2023) kemarin sampai saat ini, yang bisa kita konfirmasikan kurang lebih ada 19 orang dengan nilai kerugian tiket yang dibeli paling murah Rp 2,5 juta hingga kisaran Rp 9 juta,” jelas Danang.
Sedangkan hasil kejahatan yang dilakukan PAS diteruskan ke dua orang penadah yakni GY dan NW yang untuk selanjutnya digunakan untuk membeli perhiasan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka PAS dikenai pasal 45 A ayat 1 UU 19 tahun 2016 dan pasal 28 ayat 1 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan GY dan NW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.(M.sol)
Posting Komentar