24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda PERUMDA TIRTA KANJURUHAN LAKSANAKAN PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHAP III, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN MBR (MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH) PERUMDA TIRTA KANJURUHAN LAKSANAKAN PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHAP III, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN MBR (MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH)

PERUMDA TIRTA KANJURUHAN LAKSANAKAN PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHAP III, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN MBR (MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH)

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
29 Mei, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM – Dalam rangka melaksanakan Amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam 
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Amanat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas Batas bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum 
Kabupaten / Kota Se -Jawa Timur Tahun 2022,

Dalam hal ini Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan,Samsul Hadi menyampaikan bahwa,"Perumda Tirta Kanjuruhan akan melaksanakan PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHAP III sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN MBR",terang Samsul

Lanjutnya, struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2022
ditetapkan sebesar Rp. 2.900,-/m³ disesuaikan menjadi Rp.3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp.500,-/m³. 

Kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.
 
"Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik sebesar Rp. 500/m³",kata Samsul.

Sedangkan tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri 
ditetapkan sesuai tabel terlampir.
Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 
tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 46.500,- atau sebesar 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan.

Perlu diketahui bahwa proses penyesuaian tarif Tahap III tersebut telah melalui tahapan sosialisasi publik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

Dari Sosialisasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan 
pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III 
agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.
 
Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas :
1. Kebijakan Tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR 
2. Kebijakan Bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar benar 
tidak mampu, dan
3. Kebijakan Bantuan Gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Samsul Hadi juga memastikan bahwa Program Penyesuaian Tarif Tahap III tersebut tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR, karena perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.

"Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan MBR dan subsidi 100% pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah, dengan nilai sebesar ± 800 juta dalam satu tahun",kata Samsul

Adapun Penyesuaian Tarif Tahap III ini akan diberlakukan mulai (01Juni 2023).
Selanjutnya, dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta 
untuk menghindari lonjakan tagihan, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air.(M.sol)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Babinsa Tembuku Melaksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos Dengan Warga Binaan

Lintas Daerah News- 17.47 0
Babinsa Tembuku Melaksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos Dengan Warga Binaan
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka untuk mencerminkan rasa kemanunggalan TNI khususnya Babinsa dengan warga binaan sekaligus monitoring…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Bakso Pak Suhar, Kuliner Legendaris Sukorejo yang Selalu Ramai Pengunjung

Bakso Pak Suhar, Kuliner Legendaris Sukorejo yang Selalu Ramai Pengunjung

07.58
Pemdes Wonosari Gelar Musyawarah Data Penetapan Indeks Desa

Pemdes Wonosari Gelar Musyawarah Data Penetapan Indeks Desa

21.22
Forkopimcam Puncu bersama Koperasi PLMDH Budi Daya Satak Gelar Rakor Teknis Pengembalian Simpanan Pokok dan Wajib

Forkopimcam Puncu bersama Koperasi PLMDH Budi Daya Satak Gelar Rakor Teknis Pengembalian Simpanan Pokok dan Wajib

14.09

Recent Comments

Populer Minggu ini

Bakso Pak Suhar, Kuliner Legendaris Sukorejo yang Selalu Ramai Pengunjung

Bakso Pak Suhar, Kuliner Legendaris Sukorejo yang Selalu Ramai Pengunjung

07.58
Pemdes Wonosari Gelar Musyawarah Data Penetapan Indeks Desa

Pemdes Wonosari Gelar Musyawarah Data Penetapan Indeks Desa

21.22
Forkopimcam Puncu bersama Koperasi PLMDH Budi Daya Satak Gelar Rakor Teknis Pengembalian Simpanan Pokok dan Wajib

Forkopimcam Puncu bersama Koperasi PLMDH Budi Daya Satak Gelar Rakor Teknis Pengembalian Simpanan Pokok dan Wajib

14.09

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index