24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda beritaharini hukum Krimnal Petani Masuk Penjara Kisah Petani Yang Sewakan Lahan Sawah Berakhir di Penjara Terkuak di Fakta Persidangan
beritaharini hukum Krimnal Petani Masuk Penjara

Kisah Petani Yang Sewakan Lahan Sawah Berakhir di Penjara Terkuak di Fakta Persidangan

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
15 Mei, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Susana Persidangan Terdakwa Hamim Saat di Pengadilan Negeri Kab Kediri. Kamis (11/5/2023) Foto : Istimewa.


KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM -Kasus yang menimpa seorang petani bernama Hamim (69) warga desa Sumbersari Kecamatan Ngoro Kabupaten  Jombang yang notabenenya memiliki sebidang sawah di wilayah Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.


Sawah itu selama ini digarap dan dikelola sendiri,namun ironisnya sebelum kejadian, ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya.

Saat yang bersangkutan menyewakan lahannnya justru Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri dan sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kamis (11/5/2023)


Saat persidangan berlangsung dan terdakwa dihadirkan di depan majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H,Muhamad Rifa Rizah.SH,MH terkuaklah fakta yang mengejutkan khalayak Publik, diantaranya adalah tidak adanya pendampingan hukum. Dan selama ditahan tidak diperbolehkan dijenguk oleh anak maupun saudara sama sekali.


Dan obyek lahan yang selama ini disengketakan ternyata berbeda dengan obyek sertifikat yang digunakan Jaksa untuk Mengadili terdakwa, "lucunya diduga juga terdapat campur tangan Kepala Desa setempat dan tokoh masyarakat yang disegani di lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut. 


Hal tersebut mencuat saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) M.Iskandar,SH  mempertanyakan ke terdakwa terkait Pasal 378 yang disangkakan, saat ditanya proses sewa menyewa sudah biasa dilakukan apakah lahan tersebut benar benar milik yang bersangkutan.


"Saya merasa dijebak dengan adanya sewa menyewa ini,sebab sebelum ini saya sudah biasa menyewakan ke beberapa orang, tapi semenjak 2018 timbulah masalah, bahkan lahan tersebut diduga sempat dirusak oleh orang orang yang notabenya adalah pemangku desa dan tokoh masyarakat.


Beberapa penyewa juga dikembalikan uangnya sama yang bersangkutan, dengan Alasan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik Nouval Pemilik Sertifikat tersebut, 


Suryo Safii.SH selaku kuasa hukum saat bertanya terkait dengan proses mulai dari penangkapan malah terungkap kriminalisasi semua pihak, dari mulai tidak boleh ditemui anak dan keluarga berbulan -  bulan dan berkali - kali pengancaman. 


"Saya diborgol dan diancam, seakan akan saya ini kriminal, Pihak penyidik juga berkali - kali mengancam akan menggeledah rumah saya, padahal saya sendiri juga bingung awalnya yang akan dicari dan digeledah apa, keluarga juga dilarang menjenguk, di ijinkan dibesuk dan akan dipulangkan jika sudah menyerahkan surat berlambang Garuda tersebut" Ujar Hamin sambil meneteskan Air mata.


Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, jika kasus yang menjerat terdakwa tersebut bukanlah Penipuan seperti yang disangkakan JPU, sebab kasus ini sebenarnya terpisah - pisah dan tidak mengarah yang disangkakan,sebab harus ada pembuktian otentik kepemilikan obyek, sebab terdakwa juga memiliki surat Segel warisan dari orang tuanya. 


"Semoga Hakim bisa adil dan bijaksana serta memutus bebas terdakwa, sebab selain juga sudah uzur usianya,tidak layak juga perlakuan tersebut menimpa terdakwa, banyak kejanggalan dari kasus tersebut yang harus dibuka seterang - terangnya, termasuk memanggil para pihak yang disebut di fakta persidangan untuk dikonfrontir,"Pungkasnya setelah sidang selesai. 


Kasus ini sempat menyita perhatian publik, sebab selain terkesan ditutup - tutupi, terdapat juga nama - nama penting dan tokoh masyarakat yang berperan  dalam aksinya mengkriminalisasi petani tersebut. Sidang akan dijadwalkan pada hari Senin tanggal (15/5/23) dengan tuntutan JPU ke terdakwa.(Red) 

Via beritaharini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Danramil 0809/12 Gurah Bersama Forkopimcam Hadiri Pembinaan Ketua RT dan RW

Lintas Daerah News- 14.18 0
Danramil 0809/12 Gurah Bersama Forkopimcam Hadiri Pembinaan Ketua RT dan RW
Pembinaan Ketua RT dan RW se wilayah Kecamatan Gurah di Laksanakan di Balai Ds Banyuanyar, Kec Gurah, Kab Kediri. Senin (21/7/2025) Foto : Istimewa. KEDIRI, LI…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

10.43
TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

14.14

Recent Comments

Populer Minggu ini

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

10.43
TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

14.14

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index