Terungkap, Suami Dari Penemuan Jenazah Ibu dan Bayi di Kepung Dinyatakan Jadi Tersangka
![]() |
| Foto : Dokumen/Nasrul. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Kasus kematian ibu yang ditemukan meninggal bersama sang bayi di kebun tebu Desa Siman Kecamatan Kepung akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan suami korban berinisial MBM (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan terungkapnya kasus ini dari serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian dan keterangan sang yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Perempuan berinisial RW (28) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri ini ternyata meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor saat berboncengan dengan sang suami.
"Suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Jum'at (07/05/2023).
Adapun kronologi kejadian tersebut, awalnya MBM pada hari Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB mendatangi korban di kos Jl. Flamboyan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Saat itu, korban meminta diantar menemui seseorang. Setelah itu, keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam dengan nomor plat L-6989-AS.
Dalam perjalanan menuju perempatan Tulungrejo ke timur, terjadi cek-cok antara tersangka dan korban hingga menimbulkan pertikaian.
Sesampainya di pertigaan jalan raya Semanding ke selatan, memutar gas sepeda motor hingga kecepatan tinggi.
Korban yang panik dalam keadaan hamil spontan menopang tubuh tersangka sambil membawa HP di tangan. Akan tetapi tersangka menampel tangan korban hingga HP korban terjatuh.
“Sesaat setelah itu korban juga terjatuh dengan posisi terlentang agak miring dengan kondisi tidak sadarkan diri,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka berhenti dan kemudian turun dari motor untuk membopong korban serta sesegera mungkin menaikkannya ke atas sepeda.
"Si MBM ini memakaikan helm kepada sang istri yang sebelumnya dipakainya, dan ujung jeket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh pelaku," ucap Polisi asal Makassar ini.
Lebih lanjut Rizkika menuturkan, pasangan suami istri itu melanjutkan perjalanannya menuju ke arah Pasar Brumbung Kecamatan Kepung.
"Tersangka melanjutkan perjalanan melewati arah jalan ke Kandangan kemudian ke kanan arah pasar Brumbung, namun sebelum pasar Brumbung korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka," ungkapnya.
AKP Rizkika lebih jauh mengungkapkan jika tersangka kemudian melanjutkan perjalanan hingga belok dan masuk ke areal perkebunan tebu Dusun Pluncing Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka berhenti dan membuang tubuh korban. Selang dua hari, tepatnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah korban baru ditemukan warga setempat.
Adapun motif dari pelakunya sendiri, AKP Rizkika mengungkapkan jika MBM sakit hati karena sang istri diketahui memiliki hubungan dengan banyak laki-laki lain dan korban sebelumnya sudah dinasehati oleh suaminya untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki lain, akan tetapi korban malah tidak menghiraukan.
"Motifnya sakit hati," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kini MBM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
"Tersangka masih kita tahan di Mapolres Kediri," tandasnya. (Nasrul)



Posting Komentar