Polri
Berantas Balap Liar Dan Knalpot Brong,Satlantas Polresta Malang Kota Amankan 169 Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang semakin dekat, jajaran Satlantas Polresta Malang Kota meningkatkan patroli mengantisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kota Malang. Patroli ini juga di tujukan untuk menindak pelaku balap liar yang masih membandel melakukan aksinya yang meresahkan masyarakat.
Polresta Malang Kota Menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta pada Malang Kota terkait balap liar dan kenalpot brong,dari hasil operasi tersebut yang berlangsung selama 3 hari Berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua yang terlibat balap liar, serta 139 kendaraan roda dua yang diamankan terkait knalpot brong tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Kapolresta Malang Kota , Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan,"Seluruh kendaraan ini kami amankan di halaman Mapolresta sekaligus akan di data kelengkapan surat-suratnya",ungkap Budi Pada Selasa (11/04/2023).
Razia dan penindakan ini lanjutnya, dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang merasa terganggu suara bising dan membahayakan para pengguna jalan.
“Sementara kami amankan dahulu sampai selesai dilakukan pengecekan terhadap surat dan kelengkapan kendaraan, jika sudah selesai pengecekan maka kendaraan yang surat-suratnya lengkap dan tidak ada masalah bisa diambil setelah lebaran,tepatnya tanggal 24 april 2023 nanti.”lanjutnya.
Kapolresta Malang Kota juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua pemilik kendaraan tersebut terkait penyitaan,hal ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap anak-anak pelaku balap liar.
Para pelaku balap liar dan kendaraan yang di amankan Polresta Malang Kota ini berusia antar 18-30 tahun dan berasal dari Malang Raya,Pasuruan,Sidoarjo,Blitar hingga Probolinggo.
Kapolresta juga menegaskan akan dilakukan langkah penyidikan terhadap kendaraan tersebut jika terdapat ketidakcocokan no mesin dan no rangka.
“Untuk pengecekan sementara ada 4 mobil yang tidak teridentifikasi dan kami akan melakukan pengembangan ulang.Intinya pengamanan terhadap aksi balap liar dan pengguna knalpot brong ini bertujuan untuk menciptakan suasana Kota Malang yang aman dan kondusif.” Kata Kapolresta
Jumat dini hari Satlantas Polresta Malang Kota menggelar patroli antisipasi balap liar dan penindakan knalpot brong di beberapa lokasi yang menjadi area rawan maraknya balap liar (06/04/2023). Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli jajaran Satlantas Polresta Malang Kota yaitu di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sanan, Kecamatan Blimbing.
"Patroli antisipasi dan penindakan balap liar serta knalpot brong ini memang secara rutin kami lakukan terutama saat ini bulan ramadan sebentar lagi menyambut Hari Raya Idul Fitri sehingga kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga situasi Kamtibmas di kota Malang" terang Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasat Lantas Polresta Malang Kota.
Dirinya juga menegaskan bahwa segala proses yang dilakukan selama proses penindakan tersebut dilakukan secara tegas namun tetap Humanis. "Sesuai dengan atensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bahwa segala bentuk tindakan yang kami lakukan selama patroli berlangsung agar kami selalu mengutamakan proses secara Humanis namun tetap tegas" imbuhnya.
Selama patroli yang berlangsung tersebut kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diamankan oleh tim gabungan patroli untuk kemudian di bawa ke Polresta Malang Kota. Kemudian proses administrasi pelanggaran dapat dilakukan oleh para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong dengan didampingi oleh orang tua atau guru dengan membawa berkas-berkas keabsahan maupun identitas secara lengkap.
"Adik-adik kita yang terjaring dalam balap liar ini Kemudian kami bawa ke Polresta Malang kota untuk kami berikan edukasi dan pemahaman bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum kota Malang dan selain itu aksi balap liar juga dapat membahayakan diri mereka" ucap Kompol Fani.
Tindakan patroli yang dilakukan tak hanya mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang digunakan sebagai aksi balap liar dan knalpot brong tersebut, Namun tim gabungan patroli tersebut juga memeriksa keabsahan kendaraan dengan melakukan cek fisik. Selain itu pemilik kendaraan tersebut diwajibkan untuk mengganti kendaraan tersebut ke posisi standar atau sesuai dengan spek pabrikan (M.sol)
Via
Polri

Posting Komentar