24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Merasa Dirugikan, Customer Gugat PT.Garuda Singhasari Pratama Merasa Dirugikan, Customer Gugat PT.Garuda Singhasari Pratama

Merasa Dirugikan, Customer Gugat PT.Garuda Singhasari Pratama

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
29 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - PT.Garuda Singhasari Pratama digugat di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur, oleh pembeli perumahan Risky Satria yang beralamat jalan Sampurna no.16 Cemorokandang Kota Malang atas pembelian perumahan Manggala Cakrawala yang berlokasi di Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Rabu ( 29/03/2023).

Risky Satria membeli rumah Manggala Cakrawala secara tunai dengan harga Rp.217.000.000,- plus biaya administrasi Rp.1.000.000,-  pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2019 dengan perjanjian serah terima kunci satu tahun kemudian.

Dalam hal ini di saat sudah berjalan satu tahun pembelian tepatnya Agustus 2020 tidak ada wujud maupun proses pembangunan rumah yang dimaksud dengan alasan pandemi dan proses perijinan yang dipersulit dilakukan oleh PT.Garuda Singhasari Pratama.

"Ya benar mas saat itu ceritanya data-data juga lengkap semua saya melakukan gugatan ini karena sudah terlalu lama janji dari developer yang gak masuk akal"ungkapnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

Tidak adanya adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh PT Garuda Singhasari Pratama maka dilakukanlah pembatalan pembelian rumah tersebut oleh Risky Satria  pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja,30% 60hari kerja dan 30% 90hari kerja,dalam perjalanannya terhitung pada bulan April 2021 PT.Garuda Singhasari Pratama tidak pernah mengembalikan dana hanya mentransfer sejumlah uang Rp.10.000.000,- dan satunya-satunya nominal uang yang dibayarkan ke pembeli rumah tersebut hingga gugatan ini dilayangkan.

"Karena tidak adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh pihak perusahaan, Maka saya ajukan pembatalan pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja setelah pembatalan, 30% dalam 60 hari kerja, dan 30% dalam 90 hari kerja"jelas Risky.

Dengan peristiwa tersebut PT.Garuda Singhasari Pratama menawarkan serta menyerahkan rumah SHM Damar Regency di Kebonagung yaitu pada 29 Mei 2021 dengan spek yang sama sebagai tanda itikad baik sebagai jaminan,namun rumah yang ditawarkan tersebut tidak sesuai dengan spek yang dibeli di Pakis, tanpa penjelasan yang memuaskan tentang pengembalian dana tersebut.

Melalui Damar Genta Bhumi selaku CEO PT.Garuda Singhasari Pratama pada 10 Februari 2021 menerbitkan surat perjanjian yang didalamnya tertera pernyataan bahwa rumah SHM Damar Regenc yang berada di Kebonagung tersebut tidak dapat dijualkan untuk kepentingan pribadi penggugat,selain itu penggugat boleh menjual rumah tersebut dengan harga yang disetujui oleh perusahaan.

Sebagai informasi bahwa penggugat mendapatkan calon pembeli rumah SHM yang berada di Kebonagung namun perusahaan sering tidak menanggapi komunikasi yang telah dibangun,sehingga calon pembeli perumahan tersebut gagal melakukan pembelian tersebut,Dengan demikian perkara ini menjadikan perusahaan PT.Garuda Singhasari Pratama telah melakukan wanprestasi dan tidak serius menjalankan bisnisnya sehingga penggugat mengalami kerugian.

"Ya ini kan malah memberatkan saya mas ,Saya hanya minta uang saya di kembalikan itu saja"kata Risky.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur,Dari pihak tergugat CEO PT.Garuda Singhasari Pratama belum memenuhi berkas persidangan yang diperlukan oleh Ketua Hakim, sehingga persidangan ditunda Minggu depan.

Kuasa Hukum penggugat,Yogi Tuhu.SH,. Menyampaikan bahwa"Kami mengikuti saja jalannya persidangan sehingga apapun keputusan hari ini kami terima,untuk hari ini upaya hukum yang kami lakukan gugatan perdata dan untuk yang lain masih kita dalami lagi,"ungkap Yogi.

"Harapannya kami tetap mendampingi klien kami Risky untuk mendapatkan haknya baik berupa bangunan atau perumahan sebagai jaminan maupun pengembalian dana,"pungkasnya.(M.sol).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Koramil 0809/18 Plemahan Aktif Dampingi Serapan Gabah Petani

Lintas Daerah News- 12.33 0
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Koramil 0809/18 Plemahan Aktif Dampingi Serapan Gabah Petani
Pendampingan Sergap Padi oleh Babinsa Koramil 0809/18 Plemahan di Kediri Dukung Ketahanan Pangan Nasional. Rabu (18/6/2025) Foto : Istimewa. KEDIRI, LINTASDAER…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

11.47
Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

13.44
Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

10.51

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

11.47
Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

13.44
Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

10.51

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index