Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Diputuskan DITOLAK
Sidang Class Action Salah Satu Korban Tragedi Kanjuruhan di Gelar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Kamis (26/1/2023). Foto : Istimewa.MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Sidang Class Action yang dilakukan salah satu korban tragedi Kanjuruhan bernama Ato’ilah,kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (26/1/2023).
Agenda sidang gugatan Class Action tersebut akhirnya diputuskan DITOLAK oleh Majelis Hakim.
Dalam hal ini Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kepanjen,Immanuel Amin menyatakan memutus gugatan Class Action dinyatakan ditolak.
Pada agenda sidang hari ini sebelum hakim membacakan putusan,terlebih dahulu membacakan tanggapan ke lima tergugat dan satu turut tergugat.
Dalam sidang tersebut inti tanggapan tergugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ato'ilah tidak sah,Atas hal tersebut Hakim telah mempertimbangkan bahwa sidang Class Action tidak dapat diterima.
Hakim Ketua mengatakan jika gugatan Class Action memiliki rambu-rambu sesuai peraturan Mahkamah Agung,"Bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diterima sebagai gugatan Class Action,"kata Immanuel.
Dijelaskan Immanuel,gugatan dari Ato'ilah terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi,sehingga perkara tidak dapat diperiksa,"Dengan demikian kami telah melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini,sidang kami nyatakan ditutup,"jelas Immanuel mengakhiri sidang.
Sementara itu Wasis Siswoyo SH,Kuasa Hukum dari Ato'ilah tidak akan menyerah begitu saja atas putusan dari Hakim.
Wasis mengatakan bahwa akan mengajukan gugatan selanjutnya memenuhi kelengkapan untuk persyaratan persidangan selanjutnya.
Ia menyebutkan gugatan ditolak karena legal standing yakni wakil kelompok dengan kelompok lain belum diuraikan secara jelas,sehingga gugatan Class Action selanjutnya akan menghadirkan satu Samapi dua orang untuk mewakili secara keseluruhan Kelompok tersebut.
"Hakim tidak menolak cuman persyaratan kita saja yang kurang,bisa diajukan kembali ketika legal standing dipenuhi,Namun pada saat itu kami berpendapat bahwa persoalan peristiwa tragedi Kanjuruhan ini sudah diketahui oleh umum." Kata Wasis.
"Sesuatu yang sudah diketahui oleh umum kita tidak perlu dibuktikan,namun kami menghormati keputusan Hakim, sehingga dalam waktu dekat kami akan melengkapi apa yang menjadi putusan tadi,akan kami perjuangkan teman-teman suporter Aremania,"terang Wasis.
Dari lima pihak yang menjadi tergugat yaitu Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Panpel Arema FC hadir dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra.
Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Tergugat 2 Panpel Arema FC. Tergugat 3 Bupati Malang. Tergugat 4 Kapolri dan tergugat 5 Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI sebagai Induk Organisasinya Sepak Bola.
Ditempat yang sama ketua Pagar Jati DPC Malang Raya Muhamad Said ST menyampaikan,"Saya sebetulnya merasa kecewa dengan keputusan tadi, tetapi kami menghormati keputusan Hakim,dan kami akan melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan Class Action kembali,"pungkas Said.(M. Shol)


Posting Komentar