Sidang Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda,Tergugat 2 dan 5 Belum Serahkan Soft File
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Sidang Class Actian yang dilakukan salah satu korban tragedi Kanjuruhan bernama Ato’ilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (19/1/2023).
Agenda sidang lanjutan yang ke 4 ini adalah majelis hakim menerima tanggapan dari para tergugat atas gugatan perdata yang diajukan atas nama Ato’ilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Diketahui, Ato'ilah bersama anaknya menjadi korban luka Tragedi Kanjuruhan dan juga saksi hidup kejadian, 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan. Atoilah melayangkan gugatan untuk mencari keadilan.
Namun sidang yang sedianya mendengar keputusan dan tanggapan dari majelis hakim akhirnya ditunda, karena dari ke lima tergugat, tergugat 2 dan 5 belum menyerahkan soft file yang diminta majelis hakim.
Sehingga keputusan dan penetapan yang sedianya dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni belum lengkap untuk dibacakan
Dari lima pihak yang menjadi tergugat yaitu Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Panpel Arema FC hadir dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra.
Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Tergugat 2 Panpel Arema FC. Tergugat 3 Bupati Malang. Tergugat 4 Kapolri dan tergugat 5 Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI sebagai organisasinya sepak bola.
Menanggapi ditundanya kembali sidang class action tersebut, Kuasa Hukum Ato’ilah, Wasis Siswoyo SH mengatakan tetap mengikuti proses yang ada di sidang, dan agenda hari ini ternyata ditunda karena ada tergugat 2 dan tergugat 5 masih belum menyerahkan soft file sebagai syarat penetapan
Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 26 Januari 2023, dengan agenda penetapan dan pembacaan gugatan class action sah tidaknya gugatan atau putusan sela.
"Kami dan teman-teman yang terus mengawal kasus ini merasa kecewa, kenapa kalau soft file itu seharusnya sudah diserahkan awal dari sidang sebelumnya. Tetapi kenapa sampai sidang hari ini belum diserahkan, aehingga kami harus mengikuti jalannya sidang dengan keputusan yang ditunda itu" ungkap Wasis.
Ditempat yang sama ketua Pagar Jari DPC Malang Raya Muhamad Said ST menyampaikan, Pagar Jati akan tetap komitmen untuk terus mengawal proses sidang atas gugatan yang di lakukan oleh bidang hukum dan advokat dari Pagar Jati Malang Raya.
Sementara Kuasa Hukum Panpel Arema Official pihak tergugat dua,Jaya Wardana SH, mengatakan bahwa," Ya memang agak telat,untuk penetapan perkara dari Panpel Arema FC sendiri kita sudah memberikan jawaban itu, terkait tanggapan gugatan tersebut jadi kita serahkan saat sidang ini dan diserahkan ke Majelis Hakim untuk menentukan,jadi Minggu depan sudah ada penetapan,"ucap Jaya.
"Saya berharap ini cepat diselesaikan, saya optimis, dan kami dari Pagar Jati akan terus kawal karena ini tragedi kemanusiaan. Dan saya mohon dukungan dari elemen masyarakat terutama warga Malang, ayo kita kawal" ucap Muhamad Said (M.sol)
Posting Komentar