Pemicu Kenaikan Harga Sewa ,RPH Kota Malang Dengan Penyewa Kios Belum Menemukan Kata Sepakat
KOTA MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang menggelar pertemuan dengan Paguyuban Pedagang Kios Depan RPH Kota Malang, bertempat di Kantor Perumda Tunas Jl. Kol. Sugiono, Kota Malang, jumat (13/1).
Pertemuan ini adalah pertemuan lanjutan tentang tarif sewa lahan/tanah kios yang belum menemukan titik terang kesepakatan bersama, antara para pedagang dengan pihak Perumda Tunas. Sedangkan keluhan penyewa adalah perjanjian (MoU) yang dirasa memberatkan penyewa, dan juga soal kenaikan tarif sewa, serta transparansi nilai appraisal sewa dari lembaga resmi penilai, yang bermula dari Rp 3 juta per tahun, menjadi Rp 15 juta per tahun, dan di pertemuan kali ini turun menjadi Rp 6 juta per tahun.
Bapak Alex salah satu penyewa lahan/tanah kios RPH menyampaikan bahwa dipertemuan tersebut pihak Perumda Tunas belum mau transparan perihal appraisal atau nilai sewa yang dari lembaga resmi, dan juga soal MoU.
"Aku lek ono appraisal e pak, sekarang 6 juta tak bayar masio limang tahun tak bayar, tapi lek gak ono appraisal e berarti iki gak lurus nyambut gawemu, omongmu pertama lurus, iki gak lurus, ono menggok-menggok'e, percuma lek kenceng-kencengan, ojok'o tahun saiki, masio tahun depan yo gak mari urusan iki (Saya kalau ada appraisalnya pak, sekarang 6 juta saya bayar meski 5 tahun langsung saya bayar, tapi kalau tidak ada appraisalnya berarti tidak lurus kerjamu, ini tidak lurus, ada belok-beloknya, percuma kalau keras-kerasan, jangankan tahun sekarang, meski tahun depan ya belum selesai urusan ini)," ungkapnya saat diwawancarai awak media seusai pertemuan.
Di awal pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa awak media, namun awak media tidak diperkenankan mengikuti jalannya pertemuan tersebut oleh konsultan hukum dari pihak Perumda Tunas dengan dalih bahwa pertemuan tersebut adalah privat.
Sementara itu, Konsultan Hukum dari Perumda Tunas Kota Malang Ermawati menyampaikan bahwa ini bukan masalah pemerintah dengan masyarakat, ini adalah murni perusahaan dengan penyewa atau user.
"Ini bukan masalah warga, ini masalah penyewa (pedagang) dengan perusahaan, masalahnya itu adalah masalah perjanjian, posisinya hubungan hukum antara perusahaan dengan pedagang itu ada di perjanjian, dan memang waktunya putus kontrak atau lanjut, itu saja tadi pembahasannya, putus atau lanjut," ucap Ermawati.
Ia juga menyebutkan bahwa bukan kewenangannya untuk menjawab diluar kapasitas perihal perjanjian kontrak dengan penyewa, dan jika ingin bertanya tentang hal lainnya, silahkan ke pihak RPH.
Dan ketika awak media akan meminta keterangan kepada pihak RPH yaitu Direktur Perumda Tunas, lalu pihak security menyampaikan pesan dari Direktur, bahwa Bapak Direktur sudah tidak perlu wawancara, karena sudah diwakilkan ke Konsultan Hukum.(M.sol).
Posting Komentar