PA Kabupaten Kediri Sebut Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Kediri Capai 569, Berikut Alasannya
![]() |
| Foto Dokumen Pengadilan Agama Kabupaten Kediri |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Sedikitnya terdapat 569 pernikahan anak bawah umur yang berada di Kabupaten Kediri Jawa Timur. Angka itu terlihat dari perkara dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2022 kemarin.
Perkara dispensasi nikah ini menjadi urutan terbanyak urutan kedua setelah perkara cerai, yang ditangani PA Kabupaten Kediri
“Dispensasi nikah dari tahun 2019 terus naik dari setahun yang hanya di bawah 30 perkara, sampai tahun kemarin itu ada 569 perkara yang kami tangani,” jelas Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik saat dikonfirmasi, Selasa (10/01/2023).
Ia menyebut angka ratusan yang dikabulkan itu belum pada jumlah berkas permohonan. Tentunya, angka permohonannya itu lebih besar dari pada angka permohonan yang telah dikabulkan.
Permohonan ini dilakukan lanjut Munasik karena mereka menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Jika dihitung, per bulan, jumlah permohonan bisa mencapai 50 anak.
“Bisa dibilang rata-rata tiap bulan itu ada 30 sampai 50 pelamar,” imbuhnya.
Untuk itu, mulai Januari 2023 ini, perkara dispensasi nikah dilayani dan dijadwalkan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jum'at. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya dikhususkan pada hari Jumat saja.
"Sekarang, hampir setiap hari ada sidangnya," jelas Munasik.
Maraknya pernikahan dini ini kata Munasik juga tidak terlepas dari adanya Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam isinya, diatur tentang umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun. Mereka yang belum mencapai 19 tahun dan kebelet ingin nikah bisa mengajukan dispensasi kawin.
"Kalau dulu faktornya ada tiga, hukum adat karena sudah usia yang pas untuk menikah, kedua karena pendidikan rendah dan terakhir karena ekonomi. Biasanya kalau ada ajakan dari calon suami yang sudah mapan dan siap nikah," paparnya.
Sementara di masa sekarang, faktor utama terjadinya dispensasi nikah adalah anak yang sudah hamil di luar nikah. Dimungkinkan adanya kebebasan dalam akses internet yang sangat mudah, sehingga anak bisa melihat apapun jenis konten tanpa adanya filter atau penyaring.
"Rata-rata yang perempuan memang sudah isi (hamil-red)," jelasnya.
Adapun dalam proses sengketa ini, para hakim selalu menanyakan kesiapan para tua pemohon untuk melakukan pendampingan. Sebab, pernikahan pada usia muda rentan berakhir dengan perceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orang tua.
"Siap bukan orang tuanya, itu penting. Jangan sampai setelah dinikahkan kemudian ditinggal, makanya dalam proses ini harus ada kedua orang tua laki-laki dan perempuan," tulisnya.
Dalam pengambilan keputusan, Munasik menambahkan, himbauan tetap akan mencari yang terbaik. Alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sangat dibutuhkan dalam proses perselisihan. Termasuk mendengarkan pendapat kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
"Untuk itu sosialisasi terhadap pernikahan dini ini penting dilakukan agar tidak terjadi perceraian di kemudian hari," tandasnya.


Posting Komentar