Janda Asal Kota Kediri Curi Handphone Senilai Rp.10 Juta Dari Pemandu Lagu
![]() |
Unit Reskrim Polsek Ngasem mengamankan terduga pelaku pencurian ponsel milik pemandu lagu/Istimewa : Nasrul. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Kasus pencurian ponsel merk IPhone 11 Pro Max milik pemandu lagu di area kasir Kafe M3 Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri diungkap Unit Reskrim Polsek Ngasem.
Terduga pelaku pencuri ponsel milik pemandu lagu adalah YA (32), janda asal Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri.
Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan pemandu lagu, NP (19) domisili di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Saat itu, korban ke Polsek Ngasem untuk melaporkan peristiwa dugaan pencurian ponselnya yang hilang pada Jumat (6/1/2023).
"Kejadiannya di dalam area kasir M3 di Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem," katanya, Kamis (12/1/2023).
Kronologinya, lanjut Dyan, sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama empat temannya datang ke kafe M3 untuk bekerja sebagai pemandu lagu.
Selanjutnya dia yang membawa tas menuju ke area kasir untuk meletakkan yang kemudian meyimpan 1 unit ponselnya ke dalam tas tersebut.
"NP pun naik ke lantai 2 untuk bekerja menemani tamu. Setelah selesai, beristirahat di dalam mess dan mengambil ponselnya," jelasnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, korban kembali bekerja karena ada tamu yang datang sehingga dari dalam mess tersebut menuju ke ruang area kasir untuk meyimpan ponselnya kembali ke dalam tas.
Menurut Dyan, sekitar satu jam di dalam ruangan, korban pamit kepada tamunya untuk pergi ke toilet, sebagai alasannya untuk melihat ponselnya.
"Korban terkejut karena melihat ponsel sudah tidak di kasir. Lalu, mengeceknya lewat CCT atau kamera pengawas," bebernya.
Korban kemudian berusaha mencari ponselnya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil.
Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 10 juta, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ngasem.
Kapolsek Ngasem menindaklanjuti laporan dan anggotanya meminta keterangan korban, saksi dan CCTV.
Dari olah TKP petugas mendapatkan petunjuk identitas dari terduga pelaku.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di indekosnya Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
"Kami amankan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 1 lembar nota pembelian, 1 dosbook, dan tas kecil," papar Dyan.
Menurut mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sudah saling kenal dengan korban namun tidak akrab.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan ke Mako Polsek Ngasem untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Nasrul)
Posting Komentar