Belum Ada Titik Temu Terkait Harga Sewa Kepada RPH Kota Malang, Paguyuban Pedagang Minta Pendampingan Hukum Kepada LBH Anak Negeri
KOTA MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Paguyuban Pedagang Depan Kios RPH (Perumda Tunas) Kota Malang meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negri Kota Malang terkait keberatan kenaikan dan transparansi harga sewa lahan/tanah kios serta MoU dengan Perumda Tunas Kota Malang.
Keberatan ini disampaikan saat meminta bantuan penyelesaian masalah ini kepada kuasa hukum LBH Anak Negeri Kota Malang.
Koordinator Paguyuban Pedagang Depan RPH (Perumda Tunas) Kota Malang Abah Alex menyatakan keberatan karena tidak ada transparansi dari pihak Perumda Tunas soal appraisal harga sewa yang dari lembaga resmi penilai, dan juga soal MoU yang kiosnya harus dipakai sendiri dan tidak boleh dikontrakkan ke orang lain, terlebih sekarang ini perputaran uang masih sulit akibat pandemi Covid-19, dan modal masih belum kembali.
"Kami meminta bantuan hukum ke LBH Anak Negri karena kami buta hukum, kami keberatan karena tidak ada transparansi dari pihak Perumda Tunas, dan juga MoU yang memberatkan kami," ucapnya saat diwawancarai awak media di Kantor LBH Anak Negeri di Jl. L.A Sucipto, Kota Malang,
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya biaya sewa semula Rp 3 juta per tahun dan tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp 15 juta, lalu Paguyuban Pedagang menyurati Walikota Malang dengan tujuan menyampaikan keluh kesah atas kenaikan yang sangat tinggi dan juga meminta perlindungan kepada Walikota Malang, dan beberapa waktu berikutnya direspon serta sempat ada mediasi.
Kemudian beberapa waktu selanjutnya diadakan pertemuan antara para penyewa/pedagang dengan Perumda Tunas untuk musyawarah harga sewa dari penawaran Rp 15 juta turun menjadi Rp 6 juta, namun para pedagang masih keberatan.
Sementara itu, Direktur LBH Anak Negeri M. Romadhony saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Paguyuban Pedagang Kios Depan RPH mendatangi LBH Anak Negeri Kota Malang untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum pada Selasa ( 17/01/2023).
"Iya benar kami kedatangan dari Paguyuban Pedagang Kios depan RPH atau Perumda Tunas, untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum terkait keberatan kenaikan harga sewa tanah dilahan milik Perumda Tunas (RPH)," ungkap M. Romadhony atau kerap disapa Abah Bro.
Lebih Lanjut, Abah Bro menindaklanjuti dengan memberikan Surat Permohonan Kebijaksanaan Sewa yg ditujukan Dirut Perumda Tugu Aneka Usaha.
"Memang benar kami menerima kuasa dari para pihak untuk pendampingan agar ada solusi tentang harga tarif sewa lahan tanah tersebut meskipun bangunan dengan dibebankan biaya sendiri/warga serta fasilitas lainya,"ujar Abah bro.
Abah Bro yang juga sebagai pembina Komunitas Anak Jalanan yang stigmanya diubah Anak Negeri sekaligus Kordinator AMATI/Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dengan tegas juga menyampaikan bahwa semua harus blak-balakan & Transparan untuk aturan sewa baik kenaikan tarif ada kejelasan dengan dasar aturan jangan sepihak,apalagi sampai harga sewa melonjak fantastis yg sangat membebankan para warga yg kondisi perekonomian yg baru mulai pulih semenjak pandemi.(M.sol)



Posting Komentar