24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda #Kediri Raya #Tolak Pasal #KUHP #Semua Bisa Kena #Mahasiswa #PMII #Kecam Keras PMII Kediri Kupas Pasal KUHP Baru Yang Kontroversial, Dramakan Long March
#Kediri Raya #Tolak Pasal #KUHP #Semua Bisa Kena #Mahasiswa #PMII #Kecam Keras

PMII Kediri Kupas Pasal KUHP Baru Yang Kontroversial, Dramakan Long March

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
22 Des, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
PMII Kediri saat melakukan drama long March/Istimewa.


KOTA KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Ratusan massa yang tergabung dalam PMII Kediri melakukan longmarch dari Taman Brantas menuju Bundaran Sekartaji Kota Kediri, Kamis (22/12).


Massa PMII Kediri membentangkan spanduk-spanduk yang berisikan kritikan terhadap pemerintah atas RKUHP yang saat ini telah disahkan.


"Aksi kami ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat atas pasal-pasal KUHP yang kontroversial ini. Kegiatan semacam ini akan kami lakukan minimal 6 kali pada lokasi yang berbeda-beda," ujar Ketua PC PMII Kediri Saiful Amin.


Menurutnya, aksi yang ditujukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas permasalah ini sudah tidak efektif. Melihat demo-demo sebelumnya, pihaknya tidak mendapat respon yang memuaskan dari para wakil rakyat.


Untuk itu, dia mengubah dengan mengedukasi masyarakat atas potensi ketidak adilan yang bisa dihadapi atas pasal-pasal yang baru disahkan dalam KUHP. Pasal ini seperti penghinaan kepada Presiden hingga harus memiliki izin saat menggelar unjuk rasa.


Dalam KUHP baru, menghina Presiden bisa dikenai ancaman hukuman selama 3 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 218 KUHP yang menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.



Pasal kontroversial selanjutnya adalah penghinaan kepada pemerintah yang diatur dalam Pasal 240 KUHP. Pasal ini menyebut, setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan kepada pemerintah yang sah dan menyebabkan kerusuhan dapat dikenai hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak kategori IV.


Lebih lanjut, Pasal 273 KUHP menyebut pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum bisa dipenjara paling lama 1 tahun.


Sementara itu, ada pengurangan hukuman kepada koruptor yang telah mencederai hati masyarakat. Pasal 603 menyebutkan, koruptor akan dipidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sedangkan di hukuman sebelumnya paling singkat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sebagaimana tertuang dalam UU NO. 20/2001.


"Harapannya dengan long march yang kami lakukan akan menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga semakin kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (Nasrul)

Via #Kediri Raya #Tolak Pasal #KUHP #Semua Bisa Kena #Mahasiswa #PMII #Kecam Keras
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Babinsa Desa Susut Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pemantauan Wilayah dan Komsos di SMPN 3 Susut

Lintas Daerah News- 19.55 0
Babinsa Desa Susut Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pemantauan Wilayah dan Komsos di SMPN 3 Susut
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Babinsa Desa Susut Koramil 1626-02/Susut Serka I Nyoman Suharta bersama Bhabinkamtibmas Aipda Anak Agung Edi Sanj…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Turut Berduka Cita, Keluarga Besar Kodim 0809/Kediri Antarkan Jenazah Almarhumah Suharti ke Peristirahatan Terakhir

Turut Berduka Cita, Keluarga Besar Kodim 0809/Kediri Antarkan Jenazah Almarhumah Suharti ke Peristirahatan Terakhir

13.20
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Rowogempol–Branang

Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Rowogempol–Branang

17.31
Dandim 0809/Kediri dan Forkopimda Hadiri Vicon Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden RI Prabowo Subianto

Dandim 0809/Kediri dan Forkopimda Hadiri Vicon Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden RI Prabowo Subianto

13.53

Recent Comments

Populer Minggu ini

Turut Berduka Cita, Keluarga Besar Kodim 0809/Kediri Antarkan Jenazah Almarhumah Suharti ke Peristirahatan Terakhir

Turut Berduka Cita, Keluarga Besar Kodim 0809/Kediri Antarkan Jenazah Almarhumah Suharti ke Peristirahatan Terakhir

13.20
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Rowogempol–Branang

Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Rowogempol–Branang

17.31
Dandim 0809/Kediri dan Forkopimda Hadiri Vicon Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden RI Prabowo Subianto

Dandim 0809/Kediri dan Forkopimda Hadiri Vicon Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden RI Prabowo Subianto

13.53

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index