Pemerintah Kota Batu Bersama Bea Cukai Malang, Lakukan Pemusnahan Rokok Ilegal Berbagai Merek
![]() |
Pemusnahan barang bukti milik negara/Istimewa. |
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Batu dan Bea Cukai Kota Malang, Kejari Kota Batu Serta Polres Batu dan Kodim 0818 Malang Batu menggelar pemusnahan barang bukti sitaan milik negara yaitu Rokok Ilegal tanpa cukai berbagai merek dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Batu Jawa Timur pada hari Selasa (20/12/2022).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim Oentarto Wibowo, Kejari Kota Batu Riski, Kodim 0818 Malang-Batu Kapten Widagdo, Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro serta pejabat Kota Batu.
Pada gelar pemusnahan rokok ilegal berbagai merek tersebut yang dimusnahkan oleh Bea Cukai dan Satpol PP sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Membuka acara pemusnahan rokok ilegal ini, Dewanti Rumpoko menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di TPA Tlekung karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman. Beliau berharap warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.
“Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” kata Dewanti.
Terkait cukai rokok, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT). Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sehingga, dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Dewanti menjelaskan aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.
“Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan negara ini,” ujar Dewanti.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, menyatakan senang atas sinergi tersebut. Dalam periode 2022, Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang.
“Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” pungkasnya. (Adv/M Sholikin)
Posting Komentar