Polsek Winongan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Laptop Dan Orgen
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Tim Resmob Timur, Rabu (9/11/22) sekitar pukul 05.00 Wib, berhasil mengamankan MN (34) warga Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, diduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di SDN 2 Desa Mendalan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Rabu ( 26/10/22) sekira pukul 01.00 Wib.
Berawal dari laporan pihak Sekolah ke Polsek Winongan melaporkan terjadi peristiwa pencurian dua unit proyektor merk Epson warna hitam dan putih, 1 ( satu ) buah laptop merk Asus, 1 ( satu ) buah Orgen merk Casio CTK731 warna hitam, uang Rp 680.000,- ( Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ). Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci pintu dengan alat linggis, lalu masuk ke ruangan dan mengambil barang yang ada didalam dan juga mengambil uang.
Setelah pelaku berhasil menggasak barang - barang tersebut lalu kabur dengan hasil curiannya ke arah barat dengan membawa motor Honda Supra Fit Box warna hitam. Menurut informasi dari pelaku bahwa barang hasil curiannya dijual kepada orang yang berinisial SBY dengan harga Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Dari hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk beli beras dan burung. Akibat dari kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian Rp 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).
Tersangka MN berhasil ditangkap saat berada di Desa Curah Dukuh Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Menurut AKP Wiksan ( Kapolsek Winongan ) mengatakan, dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa : Surat Berita Acara Barang Inventaris SDN 2 Mendalan, 1 ( satu ) buah linggis, 1 ( satu ) buah tang, 1 ( satu ) buah Orgen merk Casio CTK731, 1 ( satu ) buah tas proyektor, 1 ( satu ) buah buku panduan orgen, 1 ( satu ) buah tali sepatu warna hijau, 1 ( satu ) buah cash orgen merk Casio dan 1 ( satu ) buah taplak meja warna orange motif batik."jelas Kapolsek Winongan AKP Wiksan.
Dari hasil pemeriksaan serta pengembangan bahwa tersangka juga pernah melakukan pencurian di SDN Karangasem dengan barang bukti 1 ( satu ) buah laptop merk Asus, 2 ( dua ) buah gunting dan 5 ( lima ) bola lampu.
"Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara selama - lamanya lima tahun,"pungkasnya. (Red)
Posting Komentar