Perkara Dugaan Kasus Korupsi Publikasi DPRD Kota Batu, Begini Penjelasan Kejari Kota Batu
BATU,LINTASDAERAHNEWES.COM - Kejaksaan Negeri Kota Batu Melalui Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Edi Sutomo,SH, MH angkat bicara Jumat (04/11/2022).
Terkait berita sebelumnya progres berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu notabene sudah menetapkan tersangka dipertanyakan.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat(1) dan ayat(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), pasal 138 ayat(2) KUHAP dikenal dengan P-19,"kata Edi
Itu menurutnya, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Maka Penuntut Umum (PU) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi,"tegas dia.
Jurnalis : M Sholikin
Editor : Nasrul


Posting Komentar