Program Rumah Restorative Justice, Manager UNODC Akan Umumkan Peresmian Pada Publik
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Kunjungan Mr. Collie F.Brown Manager UNODC (United Nation Office On Drugs And Crime) yang bertempat di Aula Kantor Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu pada hari Senin (10/10/2022) pukul 13.45 wib
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batu senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan turut aktifnya Kejaksaan Negeri Batu dalam mendukung pembaharuan hukum, salah satunya adalah Restorative Justice sebagai pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya keadilan yang diharapkan semua pihak.
Di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah terbentuk kurang lebih 184 rumah Restorative Justice. Khusus untuk di wilayah Kejaksaan Negeri Batu, Rumah Restorative Justice telah dibentuk di seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Batu dangan jumlah keseluruhan sebanyak 24 rumah RJ yang diberi nama “Pondok Seduluran” yang dalam pembentukan dan pendiriannya tidak terlepas dari bantuan para stakeholder.
Pendirian dan pemanfaatan rumah RJ atau Pondok Seduluran di seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Batu membawa Kejaksaan Negeri Batu memperoleh penghargaan dari Kejaksaan Agung sebagai peringkat ke 3 (tiga) dalam hal rumah Restorative Justice terbanyak dan paling intensif tingkat Kejaksaan Negeri se-wilayah Indonesia.
Bahwa nama Pondok Seduluran yang diberikan untuk rumah Restorative Jutice di wilayah Kota Batu mempunyai makna sebuah harapan terhadap para pihak yang terlibat dalam permasalahan dapat diselesaikan di rumah ini, sehingga kedepannya bisa menjadi dulur atau saudara. Hingga saat ini telah ada dua kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui restorative justice yakni kasus penganiayaan yang diselesaikan di Pondok Seduluran Desa Punten dan kasus pencurian yang diselesaikan di Pondok Seduluran Desa Junrejo.
Pembentukan rumah Restorative Justice atau Pondok Seduluran juga disertai dengan pelaksanaan program demi program yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dari dibentuknya rumah Restorative Justice yakni sebagai tempat konsultasi hukum, sarana menambah wawasan bagi masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum, dan sebagai wadah untuk urun rembuk antar masyarakat.
Selain itu, yang terpenting dengan didirikannya rumah Restorative Justice atau Pondok Seduluran ini yaitu dapat menjadi tempat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat secara cepat dan sederhana dengan memanfaatkan perangkat desa sebagai mediator dan jaksa sebagai fasilitator.
Selanjutnya, Mr. Collie F. Brown, Manager United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) menyampaikan bahwa Kota Batu merupakan kota kecil tapi telah melakukan hal yang besar untuk Indonesia melalui Program Restorative Justice “Pondok Seduluran” yang ada di Kejaksaan Negeri Batu. Dan dalam Proses restorative justice ada pencegahan dan pemulihan yakni Pencegahan tindak pidana yang dilakukan seseorang dan juga pemulihan terhadap pelaku maupun korban.
Restorative justice bisa mencegah konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat dan juga memberi kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan keadilan diluar persidangan. UNODC mendukung sepenuhnya agar Kepala Kejaksaan Negeri Batu selalu mempromosikan proses Restorative Justice ini ke Masyarakat Kota Batu. UNODC akan mengumumkan ke dunia bahwa di Kota Batu ada program yang bagus yakni Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” Dan UNODC sangat mengapresiasi semua upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Batu dan akan mendukung lebih jauh untuk Kesuksesan Restorative Justice.
Jurnalis : Sholikin
Editor : Nasrul



Posting Komentar