Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Atas Peristiwa Kanjuruhan Yang Menelan Ratusan Korban Jiwa
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan ratusan terluka.
Mabes Polri juga membentuk tim investivigasi guna mengusut tuntas perkara tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut nyawa 131 orang.
Tim tersebut dibentuk untuk melakukan penyidikan terhadap tragedi Kanjuruhan dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 48 saksi dari internal polri dan eksternal.
Dengan rincian, 30 orang dari Panitia Pelaksana ( PANPEL ), 8 orang Stewart atau petugas keamanan ,6 orang saksi dan 4 dari anggota kepolisian.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan,setelah melakukan gelar perkara, Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
"Dalam tragedi Kanjuruhan ,kami (Polri) menetapkan 6 tersangka, 3 dari Polri dan 3 dari eksternal " ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Kamis ( 06/09/2022).
Kapolri menjelaskan,ketiga anggota Polri tersebut yakni Danyon Brimob berinisial H,Kabag Ops Polres Malang berinisial Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.
"Saudara H,anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata,dan Kasat Samapta Polres Malang yang juga turuti memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion,"Jelasnya.
"Sedangkan Wahyu SS mengetahui adanya peraturan FIFA mengenai larangan gas air mata,namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,"tambahnya.
Selain ketiga nama diatas tiga tersangka dari eksternal tersebut yakni Direktur Utama PT.LIB Ahmad alias AHL,Ketua Panpel Arema FC Haris alias AH dan Security Officer Arema Suko alias SS.
Kapolri menambahkan,Tim investivigasi melakukan kegiatan secara maraton,cepat,tetap berhati-hati dan science tifik"kami lakukan pendalaman CCTV lokasi kejadian.Pendalaman temuan,visum dan bercak darah,solongsong gas air mata, dan kondisi stadion,"ujarnya.
Jalanya pertandingan lancar,namun di akhir pertandingan muncul reaksi dari penonton,ada beberapa suporter masuk lapangan,kemudian tim melakukan pengamanan official Persebaya menggunakan 4 unit baracuda.
Proses evakuasi,kata dia,berjalan sekitar satu jam lebih,dipimpin langsung oleh Kapolres karena ada hambatan dan didalam stadion ada penonton turun semakin banyak,Akhirnya anggota melakukan penggunaan kekuatan, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa.
"Ada 11 personil yang menembakkan gas air mata, tujuh tembakan ke tribun selatan, tiga tembakan ke tengah lapangan,satu tembakan ke tribun utara,Tujuanya mencegah penonton yang turun ke lapangan,"jelasnya.
Penonton yang berusaha keluar mengalami kendala,ada 14 pintu harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka,Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya ,hanya 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat," Ada besi yang melintang sehingga penonton terhambat yang akan keluar,sehingga terjadi desak- desakan selama 20 menit,"ungkapnya.
Dari situlah muncul bnyak korban,patah tulang,trauma di kepala, dari hasil olah TKP ,ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan, Terakhir dilakukan pada tahun 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton ,ditahun 2022 tidak dilakukan verifikasi ,hanya menggunakan tahun 2020, ditemukan juga fakta bahwa penonton hampir 42 ribu dengan kapasitas penonton hanya 38ribu.
Menurutnya panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti pasal 8 regulasi PSSI."Atas dasar peristiwa dan pendalaman, Tim melakukan dua proses sekaligus,yakni pidana dan pemeriksaan internal Polri,"ujarnya.
Sebanyak 31 personil diperiksa,20 orang terduga melakukan pelanggan,Personel yang menembakkan gas air mata 11 personel,Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara.Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka,
Listyo melanjutkan 6 tersangka tersebut dikenakan pasal 359 dan 360 KUHAP serta pasal 103 junto pasal 52 UU RI nomor 11 tentang olahraga."pungkasnya.(Msol)

Posting Komentar