Babinsa Koramil 0819/12 Rembang Sukses Amankan Pilkades Antar Waktu Desa Tampung Melalui Musyawarah Mufakat
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan Desa Tampung, bahkan Kecamatan Rembang secara umum, bahwa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu diselenggarakan secara Musdes, karena pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan merupakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dimana Kepala Desa yang ditetapkan nantinya hanya akan melaksanakan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
Dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang diikuti oleh 75 pemilih ini sebelumnya telah ditawarkan melalui voting oleh Ketua Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa Tampung, namun karena tidak diterima oleh peserta musyawarah maka dilaksanakan melalui Musyawarah Mufakat.
Pada saat Musyawarah Desa, 75 pemilih jumlah pemilih hanya 72 orang yang hadir dan 3 pemilih yang absen, setelah dilakukan Musyawarah Mufakat maka diperoleh hasil : Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Muhammad Sibro Mulasi, S.Pd.MM dan tepat pukul 09.30 Wib langsung dilaksanakan sidang pleno penyerahan hasil proses pemilihan yang telah dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan pengesahan.
(Red)
Posting Komentar