24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Malang Pengadilan Negeri Pidana Pledoi Hutang Piutang 5 Tuntutan Dari Kuasa Hukum Terdakwa, Pledoi Hutang Piutang Di Paksa Keranah Pidana
Malang Pengadilan Negeri Pidana Pledoi Hutang Piutang

5 Tuntutan Dari Kuasa Hukum Terdakwa, Pledoi Hutang Piutang Di Paksa Keranah Pidana

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
10 Okt, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Kelanjutan perkara perdata yang dipaksakan ke ranah pidana oleh jaksa penuntut umum oleh Pengadilan Negeri kepanjen kabupaten Malang sudah dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ramot Batubara,SH.S.sos.



Dalam perkara pidana yang tersebutkan dalam persidangan No:158/Pid.B/2022/PN.Kpn.ini pihak terdakwa telah menyampaikan pembelaannya melalui kuasa hukum yang menangani dan disebutkan ada 5 tuntuan yang di sampaikan antara lain bahwa terdakwa Didiek Wibisono S.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 (satu)KUHP.



Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kedua atau setidak-tidaknya memohon kepada ketua Pengadilan Negeri kepanjen Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Quo untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.



Sedangkan untuk tuntutan ketiga kuasa hukum terdakwa membacakan terkait pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat,martabatnya.



Ramot menambahkan bahwa untut tuntutan ke empat pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sebagai perkara perdata jadi bukan masuk ranah pidana serta membebankan biaya perkara kepada negara .



Ramot mengatakan akan tetap mengawal kliennya sampai ada keputusan yang seadil-adilnya,

"Klien kami adalah orang baik saya tidak akan mau membela orang yang tidak baik,Dan akan saya perjuangkan dia untuk mendapatkan hak-hak nya ,karena perkara ini adalah ranah nya di perdata kenapa kog di pidanakan kan aneh kasian klien kami ini"ujar Ramot setelah membacakan 

Pledoi pada hari senin tanggal (10/10/2022).



Selaras dengan pernyataan Joko Irawan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Indonesia wilayah Malang Raya yang ikut mendampingi terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan membela seseorang yang mau menyelesaikan perkaranya.



"Kami akan kawal terus terdakwa sampai tuntas karena kami tau dan punya bukti bagaimana terdakwa dalam usahanya untuk menyelesaikan perkaranya"ujar nya.



Dalam kasus ini terdakwa didampingi oleh Bara Bere and associates yang beralamat di jalan Raya Gayungsari Barat X no 27 Surabaya Jawa Timur.





Jurnalis : M Solikin

Editor    : Nasrul 

Via Malang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Kreativitas Jadi Peluang Usaha : Prodi Akuntansi FEB UPN “Veteran” Jawa Timur Dampingi Siswi MAN 2 Jombang Bangun Jiwa Entrepreneur

Lintas Daerah News- 18.06 0
Kreativitas Jadi Peluang Usaha : Prodi Akuntansi FEB UPN “Veteran” Jawa Timur Dampingi Siswi MAN 2 Jombang Bangun Jiwa Entrepreneur
Tim Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN “Veteran” Jawa Timur saat Melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di MAN 2 Jombang. …

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

19.13
Mengentas Kemiskinan Extrim, 16 Lansia Desa Mangguan Terima BLT untuk Lima Bulan Sekaligus

Mengentas Kemiskinan Extrim, 16 Lansia Desa Mangguan Terima BLT untuk Lima Bulan Sekaligus

15.07

Recent Comments

Populer Minggu ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

19.13
Mengentas Kemiskinan Extrim, 16 Lansia Desa Mangguan Terima BLT untuk Lima Bulan Sekaligus

Mengentas Kemiskinan Extrim, 16 Lansia Desa Mangguan Terima BLT untuk Lima Bulan Sekaligus

15.07

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index