24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Julianto Eka Putra: Kami Langsung Ajukan Banding Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Julianto Eka Putra: Kami Langsung Ajukan Banding

Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Julianto Eka Putra: Kami Langsung Ajukan Banding

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
07 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Agenda sidang putusan perkara kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (7/9/2022) siang secara terbuka. 


Dalam agenda putusan persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Herlina Reyes, S.H., M.H menyatakan bahwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dinyatakan bersalah. 


"Karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," katanya saat putusan. 


Menurutnya, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa. 


"Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016," papar Herlina.


Dirinya juga menyatakan, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pihaknya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. 


"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp 44.744.623,- (empat puluh empat juta jujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi, dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan," beber Herlina. 


Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan Banding. 


"Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra, kita semua sudah bersama-sama mendengar putusan Pengadilan Negeri Malang hari ini. Kami dari salah satu penegak hukum harus menghormati apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Tetapi kita perlu tau juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding," demikian tegas tim kuasa hukum terdakwa JEP, DR. PD. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Nicholas Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, dan Geofany, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai sidang putusan. 


Berkaitan dengan putusan tersebut, kuasa hukum JEP, mengaku sudah menyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini, setelah putusan dibacakan langsung untuk menyatakan banding. 


"Kedua dengan dinyatakan banding, maka putusan Pengadilan Negeri pada hari ini tidak memiliki kekuatan. Sehingga, langsung akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk disidangkan," tukas tim kuasa hukum JEP. 


Tak hanya itu, pihak tim kuasa hukum JEP juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang diputus hari ini pihaknya sudah menyatakan banding. 


"Ya, kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan," terangnya. 


Meski begitu, tim kuasa hukum JEP juga menyampaikan, bahwa hal itu sudah disampaikan pula pertimbangan-pertimbangan oleh Majelis Hakim. 


"Mengenai pertimbangan itu, masuk akal sesuai dengan bukti atau tidak. Maka dari itu, akan kami lampirkan di dalam memori banding kami. Tapi yang pasti salah satu yang akan kami lakukan banding adalah banyaknya keterangan-keterangan saksi ada sekitar 10 keterangan saksi, yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Nah itu yang akan kami pertanyakan," ucap Bang Hotma sapaan akrabnya. 


Sementara itu, tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saksi yang dari pihak pelapor hanya dua atau tiga, itu yang dipertimbangkan. 


"Karena dari sepuluh saksi yang dihadirkan oleh kami itu malah dikesampingkan. Padahal, semua keterangan saksi tersebut dibawah sumpah, dan diterangkan dihadapan Majelis Hakim. Sehingga, kami melihat ini mengenai perspektif," jelasnya. 


Ditambahkan DR. PD. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum perlu digaris bawahi, jika sebelum adanya kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dianggap tidak bersalah. 


"Sampai detik ini terdakwa dianggap tidak bersalah, karena masih ada banding sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung. Jadi, seseorang itu dianggap tidak bersalah," pungkasnya. 


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Batu, Yogi Sudharsono, S.H., M.H menyatakan, jika pihaknya masih berfikir terlebih dahulu apakah menerima, atau melakukan banding. 


"Kami Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dulu dalam seminggu ini," tandasnya. 





Jurnalis : M Solikin

Editor    : Nasrul 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Hadiri Musdes RKP Tahun Anggaran 2026, Ini Pesan Danramil 0809/23 Kunjang

Lintas Daerah News- 13.44 0
Hadiri Musdes RKP Tahun Anggaran 2026, Ini Pesan Danramil 0809/23 Kunjang
Danramill 0809/23 Kunjang Lettu Inf. Rudi Hartono Saat Menghadiri Musdes RKP di Balai Ds Klepek Kec Kunjang Kab Kediri. Rabu (18/6/2025) Foto: Istimewa. KEDIR…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

11.47
Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

13.44
Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

10.51

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

11.47
Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

Dandim dan Kapolres Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Mbak Walikota Kediri

13.44
Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

Koramil 0823-04/Mangaran Dampingi Pengendalian Hama Tikus Serentak di Tanjung Kamal

10.51

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index