Hakim Vonis Juragan Sekolah SPI 12 Tahun, BBHAR Merasa Lega, Akan Tetapi......
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) mengaku lega, dan memberikan apresiasi tak terhingga kepada Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (12/09/2022).
Itu, setelah PN mengganjar selama 12 Tahun penjara terhadap terdakwa Julianto Eka Putra atau JEP founder sekolah Selamat Pagi Indonesia pada hari Rabu (7/9/2022) lalu.
"Kami, atas nama pengurus dan anggota BBHAR DPC PDIP Kota Batu mengucapkan terimakasih kepada PN Malang yang telah memberikan putusan 12 tahun terhadap JEP, dan terimakasih pula kepada Kejari Kota Batu," kata Suwito, SH, MH Sekretaris BBHAR DPC PDIP Kota Batu, dikantornya, Jumat,9/9/2022.
Putusan tersebut, menurut Wito sapaan akrab mantan Jurnalis ini,
tim yang tergabung di BBHAR menjadi lega dan bisa menerima putusan tersebut.
Dan ini, menurutnya, merupakan bentuk positif keberpihakan negara telah melindungi korban terhadap anak- anak bangsa.Meski begitu, pihaknya mengaku tidak akan puas sampai pada putusan itu.
"BBHAR akan bersurat kepada Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI agar JEP tidak diperlakukan istimewa di Lapas," ungkapnya.
Terlebih, JEP masih berperkara atas dugaan eksploitasi anak dan kasusnya sedang berjalan di Polda Jatim.
Kembali, lanjut Wito, terkait surat untuk Lapas lowokwaru, disebutkan agar JEP tidak diperlakukan istimewa,
sepeti yang kerap terjadi di beberapa Lapas lain, untuk terpidana berkantong tebal bisa berbuat semuanya, olehkarena itu.
"Kami akan berkoordinasi terus dan ikut melakukan pengawasan dengan lembaga yang menaunginya, yakni Kemenkumham," tegasnya.
Karena keberatannya,tegas dia,bukan tanpa dasar, lantaran ada dugaan sang terdakwa telah menyuruh orang - orang nya untuk melakukan lobi tertentu terhadap petugas lapas.
"Tujuannya agar terdakwa diperlakukan istimewa dan aman.
Untuk antisipasi dugaan itu,kami akan segera berkoordinasi dengan lapas Lowokwaru Malang dan Kemenkumham," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Herlina Reyes, SH.,MH dalam persidangan menyatakan, bahwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dinyatakan bersalah.
"Karena melakukan tindak pidana
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Herlina saat putusan.
Selanjutnya, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa.
Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016," lanjutnya.
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pihaknya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp 44.744.623,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi, dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan,” tegas Herlina.
Di tempat terpisah, Dodit salah satu petugas di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas Lowokwaru, Saat awak media berupaya melakukan klarifikasi ke Kalapas Lowokwaru Heri Azhari (Selasa siang, 13/9/2022), terkait beredarnya Isu Julianto (JEP) terpidana kasus kekerasan seksual mendapat perlakuan istimewa mengatakan
“Untuk saat ini Kalapas Lowokwaru belum bisa ditemui , karena beliau masih menghargai privasi terpidana Julianto (JEP), jadi sementara ini Kalapas belum bisa memberikan klarifikasi silahkan datang lain kali”
Jurnalis : M Solikin
Editor. : Hariono
Posting Komentar