BPJS Dan Gaji Karyawan Resign Tidak Dibayar, Begini Penjelasan PT Cipta Karya Tehnology
MALANG, LINTASDAERAHNEWS. COM - Polemik seputar PT Cipta Karya Tehnology (Citratel) yang tidak membayar Gaji pekerja resign terus bergulir, dan puluhan pekerja tak kunjung terdaftar dalam program BPJS kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan. Pekerja PT Citratel terancam tidak mendapat haknya yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan
Kepada Awak media , Puluhan Pekerja PT Citratel mengungkapkan keluhannya, terkait hak mendapatkan BPJS kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan maupun sop pt Citratel yang selalu mendadak dan dipaksakan sehingga merugikan hak-hak karyawan. Perusahaan beralamat di jl D. Kelimutu Sawojajar ini bergerak di bidang jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kamis, (28/08/2022)
"Gaji saya selama satu bulan tidak dibayar oleh management PT. Citratel , HRD beralasan kami resign uprosedural" perlu dicatat disini saya tidak mengajukan resign , tapi di terminated secara sepihak oleh management pada saat masih bekerja, tiba-tiba diminta ke oleh management ke kantor untuk mengembalikan Alat kerja dan seragam" tutur Navis
Senada dengan pernyataan Navis , Eks pekerja PT Citratel yang lain juga memberikan keterangan yang sama "saya diterminated sepihak oleh management PT Citratel malang sekitar tgl 20 Agustus 2022 dan justru sebelum adanya sosialisasi SOP dari management cabang malang, jadi saya tidak tahu menahu kebijakan tersebut dan rata-rata karyawan disini tidak ada yang tanda tangan dan tidak ada penjelasan apa isi SOP nya , hanya disampaikan di grup WA mendadak Tanpa ada penjelasan lebih lanjut" ungkapnya
kepada awak media , puluhan pekerja juga menyampaikan jika pekerja tidak ada yang mendapatkan BPJS kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan ,
" Sudah lebih dari 3 tahun, kami sebagai pekerja lapangan maupun dikantor Citratel tidak mendapat jaminan layanan Bpjs kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan. jadi jika ada kecelakaan kerja dan PHK sepihak dari manajemen, tidak ada yang melindungi kami , padahal pekerjaan kami memiliki resiko yang tinggi dilapangan" keluh para pekerja serempak.
sangat miris dan menarik mengingat PT Cipta Karya Tehnology (Citratel) merupakan perusahaan besar dan menjalin kemitraan dengan banyak Perusahaan ISP , tapi berani menabrak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sesuai ketentuan undang-undang maka sudah selayaknya Perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini. Seperti yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pihak Disnaker dan penyelenggara BPJS sudah seharusnya mengawasi dan memberikan teguran keras sampai dengan pencabutan izin, terhadap perusahaan-perusahaan yang jelas melanggar peraturan dan Perundang-undangan.
Rengga selaku supervisor PT Citratel, mengatakan "gaji yang tidak dibayarkan itu keputusan HRD pusat, karena udah dijelaskan aturan yg ada , dan Peraturan perusahaan punya SOP kalau karyawan mengajukan pengunduran diri harus pengajuan 1 bulan sebelumnya, jika mendadak hari ini pengajuan dan hari itu juga langsung tidak bekerja maka Gaji tidak akan dibayarkan, hal tersebut telah di sampaikan pada karyawan dan di sosialisasikan mulai tgl 22 Agustus 2022 " jelas rengga
Rendi selaku Hrd PT Citratel ketika di konfirmasi terkait gaji yang tidak dibayarkan memberikan keterangan "Betul untuk SOP pengunduran diri karyawan, diberlakukan one month notice. Ini peraturan yang standard, sehingga pekerja tetap mendapatkan sisa gaji dan paklaring. Dalam hal ini juga sudh di sosialisasikan baik di pusat maupun di regional kami" karena pengunduran diri dianggap uprosedural maka Gaji ybs tidak dibayar , hal ini telah disosialisasikan sejak Juli 2022 oleh manajemen.
Statement Rendi berbeda dengan yg disampaikan Rengga bahwa sosialisasi SOP baru mulai 22 Agustus 2022 karena baru menerima awal Agustus.
Terkait Hak BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, Rendi memberikan informasi dilakukan secara bertahap, tapi fakta dilapangan berbeda, dimana sampai ketenagakerjaan.
Jurnalis : M Solikin
Editor : Hariono


Posting Komentar