24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda BPJS Ketenaga Kerjaan peristiwa Puluhan Karyawan Tuntut Perusahaan BPJS Kesehatan BPJS Dan Gaji Karyawan Resign Tidak Dibayar, Begini Penjelasan PT Cipta Karya Tehnology
BPJS Ketenaga Kerjaan peristiwa Puluhan Karyawan Tuntut Perusahaan BPJS Kesehatan

BPJS Dan Gaji Karyawan Resign Tidak Dibayar, Begini Penjelasan PT Cipta Karya Tehnology

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
02 Sep, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





MALANG, LINTASDAERAHNEWS. COM - Polemik seputar PT Cipta Karya Tehnology (Citratel)  yang tidak membayar Gaji pekerja resign terus bergulir, dan puluhan pekerja tak kunjung terdaftar dalam program BPJS kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan. Pekerja PT Citratel terancam tidak mendapat haknya yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan


Kepada Awak media , Puluhan Pekerja PT Citratel mengungkapkan keluhannya, terkait hak mendapatkan BPJS kesehatan dan Bpjs  ketenagakerjaan maupun sop pt Citratel yang selalu mendadak dan dipaksakan sehingga merugikan hak-hak karyawan. Perusahaan beralamat di jl D. Kelimutu Sawojajar ini bergerak di bidang jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kamis, (28/08/2022)


"Gaji saya selama satu bulan tidak dibayar oleh management PT. Citratel , HRD beralasan kami resign uprosedural" perlu dicatat disini saya tidak mengajukan resign , tapi di terminated secara sepihak oleh management pada saat masih bekerja, tiba-tiba diminta ke oleh management ke kantor untuk mengembalikan Alat kerja dan seragam" tutur Navis 


Senada dengan pernyataan Navis , Eks pekerja PT Citratel yang lain juga memberikan keterangan yang sama  "saya diterminated sepihak oleh management PT Citratel malang sekitar tgl 20 Agustus 2022  dan justru sebelum adanya sosialisasi SOP dari management cabang malang, jadi saya tidak tahu menahu kebijakan tersebut dan rata-rata karyawan disini tidak ada yang tanda tangan dan tidak ada penjelasan apa isi SOP nya , hanya disampaikan di grup WA mendadak  Tanpa ada penjelasan lebih lanjut" ungkapnya


kepada awak media , puluhan pekerja juga menyampaikan jika pekerja tidak ada yang mendapatkan BPJS kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan , 

" Sudah lebih dari 3 tahun, kami sebagai pekerja lapangan maupun dikantor Citratel tidak mendapat jaminan layanan Bpjs kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan. jadi jika ada kecelakaan kerja dan PHK sepihak dari manajemen,  tidak ada yang melindungi kami , padahal pekerjaan kami memiliki resiko yang tinggi dilapangan" keluh para pekerja serempak.

sangat miris dan menarik mengingat PT Cipta Karya Tehnology (Citratel) merupakan perusahaan besar dan menjalin kemitraan dengan banyak Perusahaan ISP , tapi berani menabrak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sesuai ketentuan undang-undang maka sudah selayaknya Perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini. Seperti yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pihak Disnaker dan penyelenggara BPJS sudah seharusnya mengawasi dan memberikan teguran keras sampai dengan pencabutan izin, terhadap perusahaan-perusahaan yang jelas melanggar peraturan dan Perundang-undangan.


Rengga selaku supervisor PT Citratel,  mengatakan "gaji yang tidak dibayarkan itu keputusan HRD pusat, karena udah dijelaskan aturan yg ada , dan Peraturan perusahaan punya SOP kalau karyawan mengajukan pengunduran diri harus pengajuan 1 bulan sebelumnya, jika mendadak hari ini pengajuan dan hari itu juga langsung tidak bekerja maka Gaji tidak akan dibayarkan, hal tersebut telah di sampaikan pada  karyawan dan di sosialisasikan mulai tgl 22 Agustus 2022 " jelas rengga


Rendi selaku Hrd PT Citratel ketika di konfirmasi terkait gaji yang tidak dibayarkan memberikan keterangan "Betul untuk SOP pengunduran diri karyawan, diberlakukan one month notice. Ini peraturan yang standard, sehingga pekerja tetap mendapatkan sisa gaji dan paklaring. Dalam hal ini juga sudh di sosialisasikan baik di pusat maupun di regional kami" karena pengunduran diri dianggap uprosedural maka Gaji ybs tidak dibayar , hal ini telah disosialisasikan sejak Juli 2022 oleh manajemen. 

Statement Rendi berbeda dengan yg disampaikan Rengga bahwa sosialisasi SOP baru mulai 22 Agustus 2022 karena baru menerima awal Agustus.


Terkait Hak BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, Rendi memberikan informasi dilakukan secara bertahap, tapi fakta dilapangan berbeda, dimana  sampai  ketenagakerjaan.


Jurnalis : M Solikin

Editor     : Hariono 

Via BPJS Ketenaga Kerjaan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Danramil 1626-01/Bangli Pimpin Pengamanan Puncak Literasi Dan Fashion Show Hut Bangli Ke-822

Lintas Daerah News- 20.07 0
Danramil 1626-01/Bangli Pimpin Pengamanan Puncak Literasi Dan Fashion Show Hut Bangli Ke-822
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Danramil 1626-01/Bangli, Kapten Cke I Komang Gita…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

16.42
Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

19.13

Recent Comments

Populer Minggu ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

16.42
Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Harmonis dan Penuh Kasih Sayang, Dua Pasangan Ini Wujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

19.13

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index