Ahli Waris Bersama LBH Mukti Pajajaran & Jawa Pes, Pasang Papan Nama Di Lahan Sengketa "Yayasan Pendidikan Darul Ulum Desa Rowogempol"
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Untuk kesekian kalinya ahli waris ( Toha ) warga yang mengaku sebagai warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan yang didampingi kuasa hukumnya Anderias Wisan, SE.SH, menggelar aksi, Rabu (21/09) sekitar pukul 14.00 Wib, aksi kembali digelar dengan memasang papan nama yang bertuliskan "LAHAN SENGKETA INI MASIH DALAM PENGAWASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUKTI PAJAJARAN & JAWA PES" diatas lahan sengketa di Desa Rowogempol.
Perwakilan ahli waris, Toha, mengatakan bahwa tindakan ini sudah ke sekian kalinya kita lakukan guna mendapatkan hak saya sebagai perwakilan dari ahli waris agar tanah yang selama ini masih di kuasai Yayasan Pendidikan Darul Ulum Rowogempol bisa kembali kepada saya sebagai ahli waris,"ucap Toha saat di konfirmasi disela pemasangan papan nama di lokasi.
Masih Toha, Masalah ini semua kami kuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran yang sudah di laporkan ke Polda Jatim,"tutur Toha.
Dikatakan Kuasa Hukum Toha, Anderias Wuisan, pemasangan dilakukan bersama perwakilan ahli waris yang menjadi penggugat dalam perkara lahan yang berada di Desa Rowogempol ini.
Papan nama ini dipasang di luar bangunan Yayasan Pendidikan Darul Ulum, tepatnya di jalan raya Lekok Desa Rowogempol dan perlu diketahui bahwa siapapun yang terlibat dalam penguasaan lahan ini akan kami tuntut,"tegas Anderias.
(Red)

Posting Komentar