Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Kajari Kota Batu Berikan SK Penghentian Penuntutan
![]() |
Penyerahan surat keputusan bagi Muhamad Farid Penghentian Penuntutan Kejaksaan yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara/Istimewa : Sholikin. |
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu melakukan restorative justice, suatu pendekatan untuk menyelesaikan suatu konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka yang dilakukan di pondok seduluran, Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Malang, Selasa (30/08/2022).
Pada Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH. MH membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara saudara Muhamad Farid.
"Pada hari ini Selasa (30/08) saudara Muhammad Farid resmi bebas dari tahanan berdasarkan keadilan restoratif, saya meminta Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi, jika didapati mengulangi lagi maka akan dibatalkan surat ketetapan ini dan agar merubah dengan perlakuan yang baik."ucapnya.
Dirinya juga memaparkan bahwa surat ketetapan dari Kajari bisa berubah kapan saja dengan dilandasi alasan yang kuat untuk mencabut SK atas nama Muhammad Farid .
"Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik, penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan pengehentian Penuntutan tidak sah kepada Kejaksaan Negeri Batu,"katanya.
Lebih lanjut saat ditemui lepas sidang, Agus Rujito menerangkan terkait kronologis terjadinya pencurian tersebut,"Pada hari Minggu tanggal (19/06) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Pabrik CV. Delta Raya Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, MUHAMAD FARID mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W 3087 NW milik YUVIE PRADANA yang waktu itu kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi YUVIE PRADANA."
"Untuk motif pencurian tersebut tersangka berniat untuk menjual motor hasil curiannya, uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah di gadaiankan, namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian Reskrim Polres Batu,"papar Kepala Kajari Kota Batu.
Jurnalis : Sholikin
Editor : Cak Rul
Posting Komentar