24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda hukum peristiwa PTUN Sengketa Tanah Surabaya Jadi Saksi Sengketa Tanah di Lebak Timur, Praktisi Hukum Iskandar Laka "Jika Tidak Benar Lurah Gading Melanggar Hukum Pidana
hukum peristiwa PTUN Sengketa Tanah Surabaya

Jadi Saksi Sengketa Tanah di Lebak Timur, Praktisi Hukum Iskandar Laka "Jika Tidak Benar Lurah Gading Melanggar Hukum Pidana

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
11 Agu, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Foto Ilustrasi Perkara Sengketa Tanah. 


SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Lurah Gading dinilai tidak obyektif dalam memberikan keterangan terkait perkara status tanah di Jalan Lebak Timur No.VA Surabaya. Hal itu terlihat saat dikonfirmasi wartawan mengenai kehadirannya sebagai saksi dipersidangan beberapa bulan lalu, hanya menerima keluhan dari penggugat yang baru dikenalnya.


Padahal, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya no 13/G/2021/PTUN.SBY bahwa gugatan penggugat ditolak Majelis Hakim. 


Saat itu, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim PTUN, Arum Pratiwi S.H mengatakan, bahwa gugatan penggugat yakni Prof.Soeparlan Pranoto tidak dapat dterima. 


 Pokok perkara No.13/G/2021/PTUN.SBY, telah memutus perkara dan meyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ujar Arum Pratiwi, Rabu (19/05/2021) lalu. 


Didalam putusan tersebut, Saksi 1 dari pihak penggugat yakni Kepala Kelurahan Gading Surabaya Erfan Priambodo menyatakan, yakin bahwa petok D persil 84 milik suparlan pranoto terletak di lebak timur VA Surabaya. 


Berdasarkan data dikelurahan Gading petok D tercatat atas nama suparlan pranoto denga Petok D no.2768 terletak di Jalan Lebak Timur VA Surabaya kurang lebih 1950 M² selesihnya setelah jadi sertifikat hak milik yaitu 1500 M². 


Sedangkan dari pihak tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Surabaya II menyatakan, bahwa penerbitan sertifikat hak milik No.4471 dalam pokok perkara atas nama Go Gondo Suwandono seluas 1540 M² tanggal 20 Maret 2001 surat ukur no 1247/Gading/2001. 


Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti dipengadilan, telah bersesuai dengan undang - undang yang berlaku


"Adalah tidak melanggar tujuan dan aturan hukum tentang pendaftaran tanah serta asas - asas umum pemerintahan yang baik," terang koordinator kelompok Substansi Penanganan sengketa konflik dan perkara BPN Surabaya II, Suhardono, S.H.M.H. 


"Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin mejamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti dipengadilan, telah bersesuai dengan undang - undang yang berlaku


Sementara itu, Lurah Gading Erfan Priambodo saat dikonfirmasi mengatakan, kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Surabaya atas permintaan pribadi dari penggugat.


"Sebagai aparat pemerintahan, siapapun yang datang minta bantuan, asalkan membawa dokumen lengkap. Maka akan kami bantu. Termasuk masalah tanah. Akan kami bantu sesuai dengan dokumen yang kami punya," ujar Primbodo, Selasa (09/08/2022). 


lanjut Priambodo juga menjelaskan, meski tidak mendapat mandat dari atasan, secara pribadi hati nuraninya terketuk untuk membantu penggugat. Meski ia baru mengenalnya pada saat penggugat meminta bantuan dirinya. 


"Jadi saya baru kenal dengan penggugat, pada saat yang bersangkutan datang ke kelurahan, untuk minta bantuan terkait sengketa tanah," ungkapnya. 


Praktisi Hukum Iskandar laka S.H,.M.H mengatakan, berdasarkan putusan PTUN dengan nomer perkara 13/G/2021/PTUN.SBY, menurutnya sertifkat hak milik No.4471 diperkuat oleh putusan PTUN Surabaya, sehingga mejamin kepastian hukum tentang hak atas tanah. 


Iskandar juga berpendapat dari sisi hukum pidana hal tersebut bisa dipidanaka jika ditemukan adanya dugaan unsur rekayasa terhadap saksi. 


"Kalau diduga adanya unsur rekayasa, saksi  tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk memidanakan, berdasarkan putusan PTUN Surabaya" terangnya. 


Jurnalis : Hilmi/Arif

Editor.  : Red

Via hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Surprise, Walikota Kediri dan Wakil Walikota Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Dandim 0809/Kediri

Lintas Daerah News- 17.13 0
Surprise, Walikota Kediri dan Wakil Walikota Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Dandim 0809/Kediri
Surprise, Walikota Kediri Vinanda Prameswati, dan Wakil Walikota Qowimuddin Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Dandim 0809/Kediri. Sabtu (19/7/2025) Foto: Istime…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

13.49
TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

14.14
Babinsa Desa Pengiangan Dampingi Pengukuran Badan Jalan Setapak

Babinsa Desa Pengiangan Dampingi Pengukuran Badan Jalan Setapak

13.12

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

13.49
TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

TNI Bekali LBB dan Wasbang Ratusan Siswa di Wilayah Mojoroto Kota Kediri

14.14
Babinsa Desa Pengiangan Dampingi Pengukuran Badan Jalan Setapak

Babinsa Desa Pengiangan Dampingi Pengukuran Badan Jalan Setapak

13.12

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index