Pantau Kestabilan Harga Migor Curah, Anggota Koramil 0819-12/Rembang Rutin Lakukan Monitoring Di Toko - Toko Sembako
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ || Tindaklanjut dari penerapan harga minyak goreng (Migor) sebesar Rp14 ribu per kilogram, Pemerintah melalui Tiga Pilar Kecamatan Rembang melakukan pengawasan dan pemantauan harga dan stok minyak goreng di wilayah Kecamatan Rembang.
Berdasarkan pengawasan dan pemantauan terhadap ritel yang ada di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diterangkan Babinsa Koramil 0819-12/Rembang Sertu M. Suyitno sudah menerapkan harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter.
Begitu juga dengan persediaan alias stok, sejauh ini masih mencukupi, untuk itu Suyitno mengimbau masyarakat agar tidak khawatir sehingga berusaha untuk memborong minyak goreng alias panic buying. Intinya masyarakat diimbau membeli hanya sesuai kebutuhan.
“Saat pemantauan di sejumlah toko - toko sembako, petugas di lapangan mengingatkan agar harga minyak goreng curah tidak boleh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selasa (19/7/22 ).
Ditambahkan Sertu Suyitno jika ada oknum menimbun minyak goreng akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pangan. “Kami selalu adakan monitoring, mudah-mudahan tidak ada yang berani menimbun,” jelasnya.
(Red)

Posting Komentar