24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda #Kepolisian #Polda Jatim #Penyelundupan lobster #Pidana Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Luar Negeri
#Kepolisian #Polda Jatim #Penyelundupan lobster #Pidana

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Luar Negeri

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
14 Jul, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Press Release Polda Jatim ungkap penyelundupan benih lobster luar negeri/Istimewa : Hilmi 


SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.


"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali kali," kata Kombes Pol Dirmanto.


Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.


Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.


Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.


"Ilegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).


Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih 20 M.


Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. 


"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek," tambahnya



"Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan," lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.


Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.


"Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Dan di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke batam. Tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta," ucap dia


Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. "Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi," tutup dia.


Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.


Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang - Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.


Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).









Jurnalis : Hilmi

Editor    : Nasrul

Via #Kepolisian #Polda Jatim #Penyelundupan lobster #Pidana
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Kodim 1626/Bangli Gelar Persembahyangan Bersama Hari Raya Tumpek Landep, Perkuat Ketajaman Pikiran dan Spiritualitas Prajurit

Lintas Daerah News- 20.49 0
Kodim 1626/Bangli Gelar Persembahyangan Bersama Hari Raya Tumpek Landep, Perkuat Ketajaman Pikiran dan Spiritualitas Prajurit
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka memperingati Hari Raya Tumpek Landep, Kodim 1626/Bangli melaksanakan kegiatan persembahyangan bersam…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

08.18
Babinsa Kawal Penyaluran BLTDD di Desa Pesing Kecamatan Purwoasri, Sebanyak 10 KPM Terima Bantuan

Babinsa Kawal Penyaluran BLTDD di Desa Pesing Kecamatan Purwoasri, Sebanyak 10 KPM Terima Bantuan

10.50

Recent Comments

Populer Minggu ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

08.18
Babinsa Kawal Penyaluran BLTDD di Desa Pesing Kecamatan Purwoasri, Sebanyak 10 KPM Terima Bantuan

Babinsa Kawal Penyaluran BLTDD di Desa Pesing Kecamatan Purwoasri, Sebanyak 10 KPM Terima Bantuan

10.50

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index