Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Komandan Kodim (Dandim) 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman, M.Tr (Han) hadir dan turut serta dalam pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan.
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, Jl. Raya Raci Nomor 5 Dusun Panumbuan Desa Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan, Selasa (19/7/22).
Selain Forkopimda kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Pasuruan ( KH. Mujib Imron, SH.MH ), Dandim 0819/Pasuruan ( Letkol Inf Nyarman, M.Tr ( Han ), Kapolres Pasuruan ( AKBP Bayu Pratama Gabunagi, SH. S.I.K, M.si ), Kajari Kab. Pasuruan ( Ramdhanu Dwiyantoro, SH.MH ), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ( Rachmat Syarifuddin, S.Sos ), Pabung Dim 0819/Pasuruan ( Mayor Kav Edi Surnoto ), Ketua Pengadilan Negeri Bangil ( Arizal Anwar, SH.MH ), Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Pasuruan ( Hannan Budiarto ), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan ( Jemmy Sandra, SH ), Kasat Narkoba Polresta Pasuruan / diwakili Kapolresta Pasuruan ( AKP Nanang, SH ), Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan dan Babinsa Desa Raci ( Serka A. Muzakir )
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah total perkara 136 perkara, diantaranya : Ganja 66,14 gram, Sabu - Sabu 771,891 gram, Double L 4000 butir, Pil Koplo logo Y 16.470 butir, Inek dan Extasi 7 butir, Rokok 360.000 batang, Tablet MDMA warna Pink 1 butir, Handphone 75 buah, Alat Sabu 15 buah, Timbangan Elektrik 20 buah dan Minuman Keras 671 botol.
Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan aman dan lancar.
(Red)
Posting Komentar