Madura
Polisi
Sampang
Mobil INCAR Satlantas Polres Sampang Mulai Beroperasi, Siap Menindak dan Mengawasi para pelanggar Lalin
Foto Rin : Bripka Mukim SH,bersama Briptu Senja dan juga Bripda Faisal
Sampang,Lintasdaerahnews.com-Satlantas Polres Sampang Hari Ini mulai aktif melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas secara mobile, Kamis (2/7/2022), Penindakan serta Pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas di Wilayah Kab Sampang-Madura ini,sudah didukung oleh pengoperasian mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Terhitung per Kamis (02/06/2022), mobil INCAR molai resmi dioperasikan dan mulai berkeliling di sekitaran wilayah Kab Sampang Madura.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Nasution SH Melalui Kanit Turjawali Bripka Mukim SH menjelaskan," Pada dasarnya mobil INCAR ini bisa digunakan menjadi alat menindak bagi pelanggar lalu lintas, ada beberapa ruas jalan yang dilewati dan dijadikan wilayah operasi hari ini, diantaranya Jalan Jaksa Agung Sucipto,Jl Wijaya Kusuma,Jl Wahid Hasyim, Jl Hasyim Asy'ri,Jl Truno Joyo dan juga Jl Syamsul Arifin,"Ucapnya
Tidak hanya itu saja Briptu Senja Dwi Prasetyo bersama Bripda Faizal menambahkan," Penindakan dengan menggunakan Sistem INCAR ini dilakukan sembari Berpatroli di Jalan dan Kamera yang terpasang pada mobil khusus yang digunakan akan merekam seluruh pengendara baik R2/R4 atau lebih, yang melintas dan mencatat semua pengendara yang terindikasi melanggar lalu lintas,"Ucapnya
Teknologi ini bisa mendeteksi berbagai macam pelanggaran, seperti menerobos lalu lintas, kendaraan tidak Standart dan tidak sesuai spektek,bahkan sampai yang tidak menggunakan helmpun saat berkendara akan tercatat semua.
Karena Kamera yang terpasang ini sudah terhubung dengan server, kamera akan merekam juga nomor polisi yang dimiliki kendaraan tersebut,” Tuturnya.
Sementara itu Bripka Mukim SH Menambahkan,"Semua gambar yang diperoleh oleh kemera ini kemudian akan diverifikasi terlebih dahulu oleh operator yang bertugas.
Ketika benar ditemukan pelanggaran maka pelanggar akan dikirimi surat yang menyatakan telah melanggar aturan lalu lintas. Surat tersebut akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera di STNK kendaraan.
Pelanggar diberikan waktu selama tiga hari sejak diberikan surat tersebut untuk menanggapi dengan melakukan konfirmasi ke bagian tilang atau melalui aplikasi SKRIP yang telah tersedia di playstore.
“Selama waktu 3 hari mereka tidak menanggapi surat kita, maka akan dilakukan pemblokiran, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan,
Dan nantinya ketika yang bersangkutan ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka denda tilang harus dibayarkan terlebih dahulu,"Ucapnya.
Oleh Karena itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Khususnya Diwilayah Kab Sampang agar patuh dan taat dalam berlalu lintas, baik dalam mematuhi rambu-rambu maupun keselamatan dalam berkendara."Pungkasnya(RIN/HRY).
Via
Madura
Posting Komentar