Babinsa Koramil 10 Hadiri Seminar Bahaya PMK Di Masjid AL Huda
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Kegiatan Seminar yang mengambil tema bahaya PMK terhadap hewan ternak dan antisipasi PMK terhadap daging Qurban yang dihadiri oleh Babinsa Koramil 0819/10 Bangil Serda Supriyanto di Masjid Al Huda Kelurahan Kolursari Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Sabtu (25/6/22)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bangil,Wakapolsek Bangil beserta anggota, Lurah Bangil,Pengurus Masjid Al Huda,Wakil Ketua MUI Provinsi Jatim,Ketua umum MUI kabupaten Pasuruan beserta Sekretaris,Ketua MUI Kecamatan se Kabupaten Pasuruan, dan tamu undangan lainnya
Dalam sambutan yang disampaikan Wakil Ketua MUI Provinsi Jatim Kh. Lukman Haris bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dengan ketentuan hukum yang dirinci.
Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, dia juga menjelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dirinci sebagai berikut “Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak napsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan Qurban. “Artinya sekalipun dia terkena penyakit mulut, tetapi gejala klinis ringan, dia tetap sah karena dia tidak memengaruhi kualitas daging,” terang Kh Lukman.
Hewan yang terkena PMK atau penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya dan atau menyebabkan pincang sehingga dia tidak bisa berjalan, serta menyebabkan kondisi fisik sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan Qurban. “Dia masuk kategori cacat.” Imbuhnya
Terkait hal ini, Serda Supriyanto menuturkan “sesuai arahan Danramil ,sebagai Aparat kewilayahan pihaknya akan terus bersinergi dengan semua pihak serta terus bersosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama mengatisipasi penularan penyakit PMK pada hewan ternak agar warga tenang dan nyaman saat pelaksanaan Idhul Qurban nanti.” jelas Babinsa
“Sebagai mana kita ketahui bahwa penyakit PMK pada hewan ternak cukup berbahaya bahkan di sejumlah daerah sudah banyak hewan ternak dimusnakan lantaran digerogoti penyakit tersebut, kita harap penyakit ini jangan sampai masuk ke wilayah kecamatan Bangil” pungkasnya.
(Red)
Posting Komentar