24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
13 Mei, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan serta menetapkan dua orang tersangka inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini Minyak Goreng.


Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (28/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Bapak Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Anton Elfrino Trisanto, SIK, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.


Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.


"Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar press release di Surabaya.


Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.


"Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor," tambahnya.


Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementrian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.


"Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain," pungkasnya.


Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari bapak Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian kami jajaran polda jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.


"Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 - 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.




Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.


"Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste," lanjutnya.


Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E. 


"Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen," ucapnya.


Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.


Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (hms/Rul)




Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Jaga Tradisi dan Kebersamaan, Babinsa Hadiri Sedekah Bersih Desa

Lintas Daerah News- 14.50 0
Jaga Tradisi dan Kebersamaan, Babinsa Hadiri Sedekah Bersih Desa
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Upaya menjaga tradisi budaya dan mempererat kebersamaan warga terus dilakukan di wilayah Kecamatan Prigen. Hal …

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

16.42
Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

15.12
Babinsa Desa Undisan Melaksanakan Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Pengerukan Tanah.

Babinsa Desa Undisan Melaksanakan Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Pengerukan Tanah.

17.18

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

16.42
Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

15.12
Babinsa Desa Undisan Melaksanakan Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Pengerukan Tanah.

Babinsa Desa Undisan Melaksanakan Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Pengerukan Tanah.

17.18

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index