Tertangkap Curi Motor Warga Bulak Banteng Diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya Berhasil Mengungkap 1(Satu) dari 3(Tiga) Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Pada Hari Rabu 13/04/2022 Sekitar Pukul 02.45 Wib Di depan Rumah Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur 8 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Akp Suryadi Mengatakan,Awal nya Pelaku bernama Umar ini bersama kedua Rekan nya (RL) dan (RS) kini masih dalam pencarian Polisi(DPO) memakai sepeda motor Honda PCX,Sedang Berkeliling untuk mencari sasaran yang akan mereka ambil,tepat di Jl.Dukuh Bulak Banteng Timur,Komplotan tersebut melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Bernopol W 4988 OH,yang sedang di parkir oleh pemilik bernama Deny Lam Di depan Rumah Nya.
Karena Melihat Kondisi sekitar aman, turun lah Tersangka Umar ini untuk menghampiri sepeda tersebut dengan Menggunakan kunci Palsu yang sudah di rancang nya,sedangkan kedua teman Umar mengawasi dari jauh untuk memastikan sekitar lokasi aman.Jelas Akp Suryadi.
Berhasil mendapatkan buruan nya,tersangka Umar langsung membawa kabur Sepeda motor tersebut bersama ke dua rekan nya yang dari tadi menunggui tersangka dari kejauhan untuk kabur bersama.
Mengetahui Bahwa Sepeda Motor nya diambil Pencuri,Pemilik Sepeda Motor tersebut(Deny Lam) langsung keluar mengejar tersangka dengan berteriak "Maling", dari teriakan inilah Korban dibantu warga sekitar mengejar Pelaku,Sesampainya Di Jalan Randu Pelaku Tertangkap oleh pemilik nya yang dibantu warga langsung mengamankan pelaku.Imbuh Suryadi.
Masih Akp Suryadi Mengatakan,pada saat petugas mendapati informasi akan adanya pencurian dan tertangkap warga,petugas langsung meluncur Ke TKP untuk segera mengamankan pelaku dan segera mungkin membawa pelaku ke Mapolsek Kenjeran agar pelaku tidak menjadi bulan - bulanan warga.
Kini Pelaku berhasil diamankan Di Polsek Kenjeran Guna Penyidikan Lebih Lanjut,dan Dari tangan Pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti Sebuah Sepeda Motor Yamaha Mio berwarna Hitam bernopol W 4988 OH beserta Kunci Palsunya.
Dan Untuk Tersangka akan Kita jerat Dengan Pasal 363 KUHP Pidana Dengan Hukuman 7(Tujuh) Tahun Penjara.
Jurnalis : Hilmi
Editor : Nasrul


Posting Komentar