24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Soal Kasus Amaq Sinta, Polda NTB Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum Soal Kasus Amaq Sinta, Polda NTB Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum

Soal Kasus Amaq Sinta, Polda NTB Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
13 Apr, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MATARAM,NTB,LINTASDAERAHNEWS.COM - Korban begal inisial MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.

 

Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Sinta.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak Kepolisian. Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.

 

Dengan demikian, masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum dan yang menentukan status (bersalah/tidak bersalah) Amaq Sinta karena membela diri atau overmacth itu adalah hakim di Pengadilan. Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta.


“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” ungkap Kabid Humas, Rabu (12/4/22).

 

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

 

“Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata Artanto.

 

Antara Amaq Sinta dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia. Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

 

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” jelasnya. 








Jurnalis : Sukamto

Editor    : Nasrul

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Danramil 0809/12 Gurah Dampingi Tim BPKP Pusat Tinjau Kesiapan Sarana dan Prasarana KDKMP di Turus & Tiru Kidul

Lintas Daerah News- 13.33 0
Danramil 0809/12 Gurah Dampingi Tim BPKP Pusat Tinjau Kesiapan Sarana dan Prasarana KDKMP di Turus & Tiru Kidul
Danramil 0809/12 Gurah Kapten Inf. Sulistyono saat Mendampingi Tim BPKP Pusat Tinjau Kesiapan Sarana dan Prasarana KDKMP di Wilayah Kecamatan Gurah, Kab Kediri…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Pagelaran Wayang Kulit Di Kediri, PKB Kenalkan Bakal Calon Bupati Kepada Masyarakat

Pagelaran Wayang Kulit Di Kediri, PKB Kenalkan Bakal Calon Bupati Kepada Masyarakat

01.51
HARI BHAYANGKARA KE-80: REDAKSI LINTAS DAERAH NEWS UCAPKAN SELAMAT DAN APRESIASI PENGABDIAN POLRI

HARI BHAYANGKARA KE-80: REDAKSI LINTAS DAERAH NEWS UCAPKAN SELAMAT DAN APRESIASI PENGABDIAN POLRI

05.35

Recent Comments

Populer Minggu ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Pagelaran Wayang Kulit Di Kediri, PKB Kenalkan Bakal Calon Bupati Kepada Masyarakat

Pagelaran Wayang Kulit Di Kediri, PKB Kenalkan Bakal Calon Bupati Kepada Masyarakat

01.51
HARI BHAYANGKARA KE-80: REDAKSI LINTAS DAERAH NEWS UCAPKAN SELAMAT DAN APRESIASI PENGABDIAN POLRI

HARI BHAYANGKARA KE-80: REDAKSI LINTAS DAERAH NEWS UCAPKAN SELAMAT DAN APRESIASI PENGABDIAN POLRI

05.35

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index