Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial HR (26) warga asal Sampang Madura yang ditangkap di rumah pelaku di Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya pada Rabu (06/04/2022) pukul 09:00 WIB.
Penyergapan bermula ketika Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat . Kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan,"Sebelumnya kami tengah menerima info dari masyarakat tarkait adanya transaksi jual beli narkoba, dan kemudian kami menerjunkan anggota Satreskoba untuk melakukan penyelidikan,
Dari penyelidikan tersebut terbukti bahwa pelaku berinisial HR tengah melakukan penyalahgunaan narkotika dan langsung disergap oleh petugas ,”ungkap AKP Hendro Utaryo,
Dari tangan pelaku,petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,68 gram yang di simpan rapi di dalam dompet hitam milik pelaku.
Dari barang bukti tersebut ditemukan terdiri dari tiap tiap klip plastik berisi sabu, terdiri dari 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.
Atas perbuatannya ,kini pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna nenjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."jelas AKP Hendro Utaryo.
Jurnalis : A. Hilmi
Editor : Nasrul


Posting Komentar