Ratusan Gram Sabu - sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Bangkalan
BANGKALAN,LINTASDAERAHNEWS.COM - Berantas Narkoba,Itu adalah salah satu Komitmen atau Slogan dan sudah Menjadi Tugas Untuk Kepolisian Republik Indonesia, dan Harus Diberantas sampai Ke akar - akarnya agar tidak merusak masa depan Pemuda Bangsa khususnya Bangsa Indonesia.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.Tim yang Dikomando Langsung oleh AKBP Alith Alarino ini berhasil meringkus tersangka yang berinisial IR (32) setelah lebih dari seminggu memantau gerak – geriknya pelaku.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K kepada awak media di Mapolres Bangkalan,Sabtu (17/4/22).
Lanjut Kapolres mengatakan, tersangka IR berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Rabesen Timur,Desa Parseh,Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 6 April 2022 minggu yang lalu.
Saat ditangkap lanjut AKBP Alith, tersangka baru memperoleh barang haram tersebut.dan
“Ditemukan klip sabu - sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 Gram Sabu,”jelas AKBP Alith.
Saat diperiksa oleh Petugas tersangka IR mengaku kepada tim penyidik bahwa ia menjual klip sabu – sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya.
“Tersangka mengaku hanya mengedarkan dan dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,”tambah AKBP Alith.
IR yang ternyata juga merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah atas apa yang telah diperbuatnya.
Kini IR bersama Barang Bukti kita Amankan Di Mapolrestabes Bangkalan,guna Penyidikan Lebih lanjut dan kepada Tersangka IR akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009,yang mana
Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,”pungkas AKBP Alith.
Jurnalis : Hilmi
Editor : Nasrul


Posting Komentar