24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
22 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SURABAYA, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemuda berinisial P (21) yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga. 

Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut. 

"Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma," ungkap Mirzal. 

Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini," ujar Mirzal. 

Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib. 

"Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupun peraturan undang-undang yang berlaku," lanjut Mirzal 

"Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri," ungkap Mirzal. 

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

"Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak," ujar Mirzal. 

Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali. 

"Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP," ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban. 

"Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB," ungkap Thussy.

Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21),  yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Mirzal.
(Hms/Yzd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Serap Aspirasi Masyarakat, Pemdes Winongan Lor Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes TA 2026 dan DU RKPDes TA 2027

Lintas Daerah News- 17.10 0
Serap Aspirasi Masyarakat, Pemdes Winongan Lor Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes TA 2026 dan DU RKPDes TA 2027
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemerintah Desa Winongan Lor Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Babinsa Koramil Puncu Latih LBB  Kepada Puluhan Siswa SDN Peserta Lomba Gerak Jalan

Babinsa Koramil Puncu Latih LBB Kepada Puluhan Siswa SDN Peserta Lomba Gerak Jalan

12.26
Pemdes Menyarik Gelar Musrenbangdes RKPDes 2026 dan D.U RKPDes 2027, Usung Tema Hilirisasi dan Produktivitas Sektor Unggulan

Pemdes Menyarik Gelar Musrenbangdes RKPDes 2026 dan D.U RKPDes 2027, Usung Tema Hilirisasi dan Produktivitas Sektor Unggulan

11.50
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Babinsa Mangaran Aktif Dampingi Posyandu Teratai

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Babinsa Mangaran Aktif Dampingi Posyandu Teratai

12.44

Recent Comments

Populer Minggu ini

Babinsa Koramil Puncu Latih LBB  Kepada Puluhan Siswa SDN Peserta Lomba Gerak Jalan

Babinsa Koramil Puncu Latih LBB Kepada Puluhan Siswa SDN Peserta Lomba Gerak Jalan

12.26
Pemdes Menyarik Gelar Musrenbangdes RKPDes 2026 dan D.U RKPDes 2027, Usung Tema Hilirisasi dan Produktivitas Sektor Unggulan

Pemdes Menyarik Gelar Musrenbangdes RKPDes 2026 dan D.U RKPDes 2027, Usung Tema Hilirisasi dan Produktivitas Sektor Unggulan

11.50
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Babinsa Mangaran Aktif Dampingi Posyandu Teratai

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Babinsa Mangaran Aktif Dampingi Posyandu Teratai

12.44

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index