Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Bersama Kapolres Kediri Gelar Sidak, Pastikan Stok Minyak Goreng Aman
![]() |
Disperindag Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri Saat Menuju Pasar Pamenang Pare Gelar Sidak minyak goreng (jurnalis/nasrul) |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) minyak goreng di Pasar Pamenang Pare Kabupaten Kediri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan stok minyak goreng di Kabupaten Kediri. Selasa (22/3/2022).
Plt Disperindag Kabupaten Kediri Ibu Tutik Purwaningsih mengungkapkan," jika saat ini memang terjadi kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah. Pihaknya masih berupaya menjalin komunikasi kepada distributor minyak goreng baik curah maupun kemasan untuk dilakukan dropping kembali.
Kami masih upayakan untuk menggelontorkan kembali minyak curah untuk menstabilkan harga di pasaran," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho juga mengatakan bahwa ternyata masih ditemukan kelangkaan minyak goreng curah maupun kemasan dari beberapa pedagang saat kami sidak di Pasar Pamenang Pare.
"Tadi kami berkeliling bersama Disperindag cek ke beberapa pedagang, memang masih ada kekoosongan stok," kata Kapolres Kediri AKBP Agung.
Dari hasil temuan itu nanti bakal disampaikan saat rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Kediri. Ia menjelaskan jika kelangkaan ini terjadi beberapa hari terakhir, masyarakat diminta agar tidak panik berlebih.
Sementara itu, salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Pamenang Pare, bapak Guntoro (56), mengaku selama beberapa pasokan dari distributor memang mengalami keterlambatan pada minggu ini. Ia belum tahu alasan pastinya, dan mendapatkan informasi kalau stok di distributor juga kosong.
"Dua hari pesan, hari ini baru dikirim, beberapa hari ini memang ada keterlambatan," kata Guntoro.
Sekali pasok, tokonya bisa menerima sekitar 30 drim total 5,4 ton minyak goreng curah dan menjualnya dengan harga berkisar Rp 21.500,00 hingga Rp 22 ribu.
Terkait aturan baru dari Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di tingkat masyarakat sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500,00 per kilogram, ia menampik jika mendapat untung lebih dari penjualan sekarang. Menurut dia harga minyak yang dijual tak beda jauh dari patokan harga di tingkat distributor.
"Kalau ada yang beli silahkan gak kami batasi. Harapannya, ke depan agar minyak kembali normal dan harga kembali menurun," ucap Guntoro.
Jurnalis : Nasrul
Editor. : Hariono




Posting Komentar