Satlantas Polres Muaro Jambi Tilang 8 Angkutan Batubara Bandel Langgar Aturan Jam Operasional
MUARO JAMBI, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||
Satlantas Polres Muaro Jambi tindak tegas sopir angkutan batu bara yang beroperasi di jam larangan operasional, maka 8 kendaraan angkutan batubara yang melintas Jalan lintas Jambi Muara Bulian Desa mendalo indah kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi ditindak dengan tilang oleh Satlantas Polres Muaro Jambi hari Jumat 04/02
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan "Satlantas Polres Muaro Jambi yang melaksanakan patroli mobile masih menemukan angkutan batubara yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan
Personil Satlantas Polres Muaro Jambi yang sedang bertugas menghentikan laju kendaraan kota batubara yang masih melakukan pelanggaran , maka petugas Satlantas langsung melakukan penindakan tilang .
Dijelaskan lagi oleh AKP Amradi " dari patroli rutin yang dilakukan saat lantas Polres Muaro Jambi 8 angkutan batubara yang dilakukan penindakan tilang
Dan personil Satlantas Polres Muaro Jambi juga memberikan himbauan kepada sopir maupun pemilik usaha pertambangan batubara, dan atau pemilik usaha transportasi batubara di provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta ketentuan waktu operasional ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Pergub Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara
Disisi lain Kasat Lantas AKP Nafrizal menegaskan
Patroli mobil Satlantas Polres Muaro Jambi rutin dilakukan agar tercipta kepatuhan dan budaya berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
(Dody/Krm)
Posting Komentar