Maling Motor Bulak Cumpat Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - DF bin N S (19) tahun Warga Jalan Bulak Rukem atau Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya,berhasil Diringkus Unit Reskrim polsek Kenjeran tepat nya di jalan Bulak Cumpat, Jum’at 21 Januari 2022 pukul 14.41 WIB.
Berawal Dari Laporan Korban Sup (39) laki laki warga jalan Kedidinding tengah ini melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polsek Kenjeran,Berbekal Dari Laporan Korban Tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran Langsung Melakukan Penyelidikan Dilapangan untuk bisa menangkap pelaku pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, tersangka DF berhasil ditangkap saat di Bulak Cumpat pada hari Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
Kepada petugas Tersangka DF mengatakan, bahwa dirinya diajak oleh seorang teman nya yang berinisial R kini sedang DPO(daftar pencarian orang),dengan menggunakan motor mio warna hitam merah Nopol – L 2485 – AX.untuk keliling mencari sasaran,pada waktu Kedua pelaku tersebut berhenti di jalan kedidinding tengah nampak Sebuah Motor Honda Vario sedang Diparkir di Depan Rumah Korban (Sup),tanpa berpikir panjang pelaku R langsung turun dari motornya dan langaung menjalankan aksi nya dengan Menggunakan Kunci Leter T untuk Mengeksekusi Motor tersebut,dan DF stand by di sepeda untuk memantau situasi sekitar kalau ada orang yang lewat.
Masih AKP.Suryadi mengatakan, Dari Hasil Pencurian tersebut ke dua pelaku berhasil menjual hasil curian nya dengan Harga Rp 2.500.000 ,- ,dan dari hasil penjualan tersebut DF mendapatkan bagian Rp.500.000,- dan sekarang uang hasil curian nya itu tinggal Rp 152.000,-.
Kini 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol L – 2485 – AX milik pelaku , 1 lembar jaket warna biru, 1 lembar celana pendek jeans warna biru serta uang tunai sebesar Rp 152 ribu sisa dari penjualan kendaraan hasil kejahatannya.berhasil diamankan oleh petugas guna untuk barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan peebuatan nya DF kini Diamankan di Mapolsek Kenjeran dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Jurnalis : Arif/Abd Cholik
Editor. : Hariono

Posting Komentar