Danramil Koramil 0809/22 Semen Sosialisasi dan Kampanyekan Penerimaan Prajurit TNI AD Calon Bintara dan Tamtama PK
| Foto : Kapten Inf Sunarjo (Danramil 0809/22 Semen) Berikan Sosialisasi dan Kampayenkan Pendaftaran TNI AD Caba dan Cata di SMK ST Agustinus. (istmw) |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Komandan Rayon Militer (Danramil) 0809/22 Semen Kapten Inf Sunarjo bersama anggota sosialisasikan dan gelar kampanye kreatif penerimaan prajurit TNI AD Calon Bintara dan Calon Tamtama PK Semester I Tahun 2022 jalur santri dan lintas agama yang dilaksanakan di SMK ST Agustinus Kediri Jln. Veteran Kelurahan Bandarlor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Rabu (19/1/2022).
Kegiatan sosialisasi dan kampanye kreatif jalur santri dan lintas agama ini diikuti siswa siswi SMK ST Agustinus mulai dari Kelas 1,2 dan 3 . Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring siswa - siswi tingkat pelajar SMK yang berkeinginan mendaftar jadi TNI AD. Sehingga sosialisasi dan kampanye ini penting sekali agar para calon pendaftar dapat mengerti dan memahami tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan materi apa saja yang akan diujikan ,serta tahap - tahap seleksi penerimaan nanti,"papar Danramil.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Danramil bertujuan untuk menumbuhkan minat dari para siswa - siswi SMK ST Agustinus Kediri dalam menoreh karir di dunia militer setelah lulus sekolah nanti, "terang Kapten Inf Sunarjo.
a . Persyaratan umum antara lain:
1) Warga negara Indonesia;
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
5) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
6.Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Persyaratan lain.
1) Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:
a) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
b) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
c) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
d) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
e) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
f) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
g) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian
3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
4. USIA
a) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.
b) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.
c). Surat Baptis.
d). Mampu berdoa Bapa Kami.
e). Memahami hukum 10 printah Allah.
5. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
7.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia.
(har/nasrul)

Posting Komentar