Polda Jambi Tegaskan Jelang Nataru Agar Patuhi Inmendagri No 66 Tahun 2022 dan SE Menteri Agama nomor 33 Tahun 2021
JAMBI, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ || Polda Jambi menegaskan sesuai Inmendagri No 66 tahun 2021 , tidak adanya kegiatan keramaian dan juga sesuai Surat edaran Menteri Agama nomor SE,33 tahun 2021 tentang pencegahan dan penaggulangan Covid 19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Nataru.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko menyampaikan " sesuai surat edaran Immendagri no 66 tahun 2021 dan SE Mentri Agama nomor 33 tahun 2021 .
Terkait Edaran Menteri Agama pada perayaan Nataru agar melaksanakan pengetatan prokes di tempat Ibadah Gereja dengan PPKM, dan Pihak Gereja membentuk Satgas Covid 19 Daerah, Ibadah dilakukan secara sederhana , dilakukan ditempat terbuka , dan jemaat dibatasi hanya 50 orang dan jam operasional hingga jam 22.00 wib.
Gereja menyiapkan Aplikasi Lindungi, mengatur arus mobilitas jemaat, atur jarak jemaat, menyediakan sarana prokes, paling utama menggunakan masker dan menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer, serta memiliki sirkulasi udara yang baik.
Dilarang pawai , dan himbauan kepada ASN untuk tidak mudik saat perayaan Nataru
Sementara Inmendagri no 66 tahun 2021 menerapkan Prokes, aktifkan Satgas Covid 19, agar dilaksanakan PPKM ditempat potensi keramaian dan tempat peribadatan, obyek wisata dan pusat perbelanjaan
PPKM dimulai tertanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang bukan perayaan Nataru yang berpotensi menimbulkan keramaian, memaksimalkan Aplikasi Peduli Lindungi
Khusus perayaan Nataru dihimbau untuk dilakukan masing masing bersama keluarga , hindari kerumunan dan perjalanan, tidak melaksanakan pawai, gunakan aplikasi Peduli Lindungi , meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mall, perpanjangan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 wib.
Sementara untuk tempat wisata untuk meningkatkan kewaspadaan , tetap perketat prokes,mengatasi wisatawan hanya 75%,, melarang perayaan dengan kerumunan, mengurangi pengeras suara dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi kerumunan " pungkas Kombes Pol Feri
(Dody)
Posting Komentar