24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Penyidikan Jaksa atas RTLH Bagung Konstitusional Penyidikan Jaksa atas RTLH Bagung Konstitusional

Penyidikan Jaksa atas RTLH Bagung Konstitusional

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
09 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. Kajari Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen atas dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan bantuan  dana pemugaran rumah di Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 adalah sah dan benar menurut hukum. 

Hal tersebut ditegaskan dikarenakan adanya suatu upaya membentuk opini tentang Kejaksaan Negeri Kebumen yang tidak mempunyai wewenang dalam penanganan perkara tersebut. 

Budi yang merupakan Presiden BEM Undip 2007 ini menjelaskan bahwa ada opini di luar yang dibangun yaitu Kejaksaan harus menjalankan fungsi pra penuntutan adalah tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan fungsi dalam pra penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa baru berjalan apabila Penyidik / PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) telah memberitahukan atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa / Penuntut Umum. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 14:
Penuntut Umum mempunyai wewenang: huruf b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik. 

Bahwa Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik pada Kepolisian atau KPK RI dan atau PPNS lainnya yang mempunyai kewenangan sejenis. Oleh karena itu Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mempunyai kewenangan dalam hal prapenuntutan karena memang tidak ada SPDP masuk ke Kejaksaan. 

Adapun kewenangan penyidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Khsusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penanganan perkara dimaksud adalah sah dan benar menurut hukum. Hal tersebut  sesuai dengan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d. 
“Melakukan Penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang”.

Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu salah satunya berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara dimaksud dilaporkan oleh pelapor (identitas dirahasiakan) kepada Kejaksaan Negeri Kebumen tentang penggelapan dana RTLH Desa Bagung, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen Tahun 2017, Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kebumen  mempunyai wewenang dalam menangani perkara tersebut.
(Sunardi/Krm)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Buat Pagar Pembatas Jalan Desa, Babinsa Karya Bhakti bersama Warga

Lintas Daerah News- 14.48 0
Buat Pagar Pembatas Jalan Desa, Babinsa Karya Bhakti bersama Warga
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah binaan,Sertu Bambang Wahyudi babinsa Koramil 0819/…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

12.33
Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

12.05

Recent Comments

Populer Minggu ini

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

12.33
Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

12.05

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index